Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

17 WBP Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan Mendapat Pembebasan Asimilasi Dirumah


					17 WBP Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan Mendapat Pembebasan Asimilasi Dirumah Perbesar

Madinapos.com – Padang Sidempuan.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021, Lapas Padangsidimpuan melakukan pengeluaran dan pembebasan kepada warga binaan pemasyarakatan melalui program Asimilasi di Rumah. Selasa (26/7/2022).

Sebanyak 17 (tujuh belas) warga binaan Lapas Padangsidimpuan yang diberikan program Asimilasi di Rumah telah melalui pengecekan data dan dokumen, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Asimilasi di rumah tersebut dilaksanakan berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Dalam arahannya, Kalapas Padangsidimpuan Indra Kesuma, A.Md.IP,SH,MH menegaskan, bagi narapidana yang melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus untuk memperoleh Asimilasi, PB, CMB, maupun CB, akan dicabut haknya. Kemudian diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani Asimilasi maupun Integrasi tidak dihitung menjalani pidana.

Sebelum pelaksanaan pembebasan dan pengeluaran, sebelumnya telah dilaksanakan proses serah terima 17 WBP tersebut kepada Bapas Sibolga sebagai pembimbing dan pengawas selama para narapidana menjalani program Asimilasi rumah.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Sibolga, Mahmud Yasin Nasution, meminta para warga binaan yang mendapat hak asimilasi dirumah agar menjalani wajib lapor kepada Bapas sesuai ketentuan yang berlaku, dan SK Asimilasi di rumah dapat dicabut apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya atau bahkan melakukan tindak pidana lagi.
(*/Andy Hsb)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 263 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah