Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

17 WBP Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan Mendapat Pembebasan Asimilasi Dirumah


					17 WBP Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan Mendapat Pembebasan Asimilasi Dirumah Perbesar

Madinapos.com – Padang Sidempuan.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021, Lapas Padangsidimpuan melakukan pengeluaran dan pembebasan kepada warga binaan pemasyarakatan melalui program Asimilasi di Rumah. Selasa (26/7/2022).

Sebanyak 17 (tujuh belas) warga binaan Lapas Padangsidimpuan yang diberikan program Asimilasi di Rumah telah melalui pengecekan data dan dokumen, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Asimilasi di rumah tersebut dilaksanakan berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Dalam arahannya, Kalapas Padangsidimpuan Indra Kesuma, A.Md.IP,SH,MH menegaskan, bagi narapidana yang melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus untuk memperoleh Asimilasi, PB, CMB, maupun CB, akan dicabut haknya. Kemudian diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani Asimilasi maupun Integrasi tidak dihitung menjalani pidana.

Sebelum pelaksanaan pembebasan dan pengeluaran, sebelumnya telah dilaksanakan proses serah terima 17 WBP tersebut kepada Bapas Sibolga sebagai pembimbing dan pengawas selama para narapidana menjalani program Asimilasi rumah.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Sibolga, Mahmud Yasin Nasution, meminta para warga binaan yang mendapat hak asimilasi dirumah agar menjalani wajib lapor kepada Bapas sesuai ketentuan yang berlaku, dan SK Asimilasi di rumah dapat dicabut apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya atau bahkan melakukan tindak pidana lagi.
(*/Andy Hsb)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 239 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Optimalisasi Sistim Hasil Pemeriksaan dan Pembinaan Pelaksanaan Reviu

20 Juli 2025 - 16:55

Bupati Madina Optimistis dengan KMP Target Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Tercapai

20 Juli 2025 - 16:49

Camat dan Kapolsek Gelar Rapat Persiapan Penanaman Jagung Serentak

20 Juli 2025 - 16:03

Direktur INW Desak Penyidik Dalami Peran Andika, Bos Tambang Ilegal Terjerat Kasus Narkoba

20 Juli 2025 - 12:42

Rehabilitasi Berlaku Kepada Pemakai Baru Sekali Ketangkap, Bukan Untuk Residivis

20 Juli 2025 - 11:43

Bupati Madina Terima Kunjungan Pengurus DPD IKANAS Riau

20 Juli 2025 - 11:28

Trending di Berita Daerah