Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Tangani Limbah Medis, Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan Teken MoU Dengan Klinik Panca Medika


					Tangani Limbah Medis, Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan Teken MoU Dengan Klinik Panca Medika Perbesar

Madinapos.com – Padang Sidempuan.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padang Sidempuan menjalin perjanjian kerja sama (MoU) dengan Klinik Panca Medika dalam hal pengolahan Limbah Medis serta Bahan Berbahaya dan Beracun lainnya, bertempat di Aula Serbaguna, Jum’at (01/07/22).

Penanganan limbah selalu menjadi perhatian tersendiri dan menjadi permasalahan tidak terkecuali sampah medis. Seperti halnya limbah medis dari Klinik Pratama Lapas yang perlu disorot dan diperhatikan. Karena limbah medis merupakan limbah yang berasal dari pelayanan medis dan menggunakan bahan-bahan yang beracun dan berbahaya.

Kalapas Kelas IIB Padang Sidempuan, Indra Kesuma, A.Md.IP.,SH.,MH menegaskan, penandatanganan kerjasama tersebut terkait pengolahan limbah bahan bekas pemeriksaan kesehatan (medis), yang rutin dilaksanakan di Klinik Pratama Lapas Padangsidimpuan. Hal ini dilakukan mengingat limbah medis apabila tidak dilakukan pengelolaan yang benar dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya, dan lingkungan hidup.

Selain itu, pemerintah juga sudah dengan jelas mengatur hal tersebut yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

“Harapan kita melalui kerja sama ini, dapat mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah medis yang tentunya berbahaya, khususnya di lingkungan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan,” tambah Kalapas.

Senada dengan pernyataan Kalapas Padang Sidempuan, Siti Aminah Simbolon, SST, selaku penanggung jawab Klinik Panca Medika Padangsidimpuan mengungkapkan bahwa Limbah medis dikategorikan dari tingkat potensi bahaya yang ditimbulkan, seperti yang sering ditemui yakni spuit bekas dan jarum suntik bekas.

Ia juga menambahkan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk melakukan pengelolaan limbah medis Lapas yang belum mempunyai sarana dan prasarana pengolahan limbah secara memadai yang tentunya sebagai upaya mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan hidup akibat limbah bahan berbahaya dan beracun yang dapat mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainnya. (*/Andy)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 202 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Belasan Kades Hutabargot Bantah Adanya Pungli SK Perpanjang Masa Jabatan Disalahsatu Media Online

16 Januari 2025 - 09:20

Forkopimcam Linggabayu, Batang Natal dan Ranto Baek Terima Kunker Dandim 0212/TS di Koramil 16

15 Januari 2025 - 18:34

DPRD Palas Gelar Rapat Paripurna Penetapan Bupati- Wakil Bupati Terpilih Pilkada THN 2024

15 Januari 2025 - 16:27

Dana Desa Kabupaten Madina Tahun 2025 Sebesar 298,3 Miliar

15 Januari 2025 - 12:10

Kungker ke Batahan, Dandim 0212/TS Serahkan Bantuan Makanan Bergizi Untuk Anak Stunting

15 Januari 2025 - 11:39

Saat Patroli Rutin, Personil Polsek Natal Tangkap Dua Lelaki Kuasai Narkotika

15 Januari 2025 - 09:32

Trending di Berita Daerah