Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Kalapas Indra Kesuma Terima Kunjungan Ketua PN Padang Sidempuan


					Kalapas Indra Kesuma Terima Kunjungan Ketua PN Padang Sidempuan Perbesar

Madinapos.com – Padang Sidempuan.

Kalapas Kelas IIB Padang Sidempuan Indra Kesuma, A.Md.I.P., S.H., M.H. menerima Silaturahmi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan Faisal, S.H., M.H., beserta rombongan di ruang kerjanya, Kamis (30/02/22)

Kedatangan Ketua PN Padang Sidempuan Faisal, S.H., M. H., Silaturahmi ke Lapas Padangsidimpuan sekaligus sebagai kegiatan Kunjungan Kerja.

Dalam kunjungannya Ketua PN Padang Sidempuan Faisal yang didampingi Oleh Panitera Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, Thomas Elva Edison dan Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rudy Rambe berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan terkait pemenuhan hak para pihak dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri secara Virtual.

Salah satu hal yang dikordinasikan adalah pemenuhan panggilan tergugat untuk bersidang di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan karena selama ini hampir keseluruhan bahwa WBP yang menjadi tergugat kesulitan untuk menghadiri persidangan, sementara tidak sedikit yang berkeinginan untuk tetap dapat menghadiri sidangnya tersebut.

Kalapas Padang Sidempuan menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Padang Sidempuan karena di era pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM khususnya, pelayan terhadap masyarakat itu harus lebih ditingkatkan, dalam hal ini adalah pemenuhan hak WBP untuk bisa mengikuti persidangan atas gugatan yang terimanya.

“Saya menyambut baik upaya Ketua pengadilan Negeri Padang Sidempuan, bahwa betul WBP yang ada di Lapas Padangsidimpuan khususnya, mereka mempunyai hak untuk dapat mengikuti persidangan atas gugatan yang dilayangkan kepadanya, dalam situasi pandemi yang masih belum berakhir tentunya ini bisa dilakukan dengan sistem sidang 0nline dan akan kami fasilitasi penuh dalam pelaksanaannya”. Tutur Indra Kesuma.

Indra juga menyampaikan jika pandemi sudah berakhir bisa kita tinjau kembali terkait pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri, yang jelas WBP juga harus bisa menerima haknya tersebut, tutup katanya. (*/Andy)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 183 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Belasan Kades Hutabargot Bantah Adanya Pungli SK Perpanjang Masa Jabatan Disalahsatu Media Online

16 Januari 2025 - 09:20

Forkopimcam Linggabayu, Batang Natal dan Ranto Baek Terima Kunker Dandim 0212/TS di Koramil 16

15 Januari 2025 - 18:34

DPRD Palas Gelar Rapat Paripurna Penetapan Bupati- Wakil Bupati Terpilih Pilkada THN 2024

15 Januari 2025 - 16:27

Dana Desa Kabupaten Madina Tahun 2025 Sebesar 298,3 Miliar

15 Januari 2025 - 12:10

Kungker ke Batahan, Dandim 0212/TS Serahkan Bantuan Makanan Bergizi Untuk Anak Stunting

15 Januari 2025 - 11:39

Saat Patroli Rutin, Personil Polsek Natal Tangkap Dua Lelaki Kuasai Narkotika

15 Januari 2025 - 09:32

Trending di Berita Daerah