Madinapos.com – Panyabungan.
Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Dedek Ispensah Siregar S.Sos mengakui ada surat teguran I kepada 5 pengusaha restoran untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sampai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Teguran pertama yang kami berikan kepada 5 Objek Pajak Restoran yaitu Cafe Dapoer Nenek, Lia Garden Puja Sera, Resto Ayam Penyet, Bakso Samudera, dan Bakso Samudera Asli Solo.” ungkapnya kepada Media, Jum’at (24/06/22).
Ini adalah, lanjut Ispensah sebagai langkah-langkah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak restoran,” kami terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak lainnya dengan menggali potensi pajak”,paparnya.
“Langkah tersebut diantaranya melaksanakan himbauan, penagihan dan memberikan teguran kepada wajib pajak yang tidak membayar pajak sesuai amanat UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah,” ungkap Kabid.
Sedangkan Kepala Badan BPKPAD Madina, Sahnan Pasaribu, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha yang menjadi wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu untuk mendukung pembangunan Kabupaten Mandailing Natal yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia mengatakan kepada wajib pajak yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mengucapkan terima kasih.
“Pajak Anda Sangat Berarti Untuk Pembangunan Kabupaten Mandailing Natal,” tandas Sahnan. (Suaib)
Keterangan Photo : Kepala BPKPAD Madina, Syahnan Pasaribu