Madinapos.com – Padang Lawas.
Wakil Ketua DPRD dan Tokoh Masyarakat (Tomas) menyampaikan apresiasinya atas raihan Polres Padang Lawas mendapatkan sertifikat penghargaan dari Pangadilan Negeri Sibuhuan atas partisipasi aktifnya menegakkan Perda No. 7 Tahun 2015 Tentang Penertiban Minuman Beralkohol atau Perda Penyakit Masyarakat (Pekat).
“Pemberian penghargaan ini sudah pantas diterima Kasat Samapta Polres Palas AKP M. Husni Yusuf SH dengan mempertimbangkan prinsip legalitas, objektivitas, keterbukaan, keteladanan keberanian dan profesionalitas sebagai aparatur hukum di negara ini”, ungkap Ketua DPRD Palas Sahrun Hasibuan Praksi PAN ini, Selasa (21/6) sore.
Ia juga mengatakan ini sebagai prestasi dalam menjalankan tugas, yaitu menjalankan Perda di Palas ini. Untuk itu kita pantas ucapkan selamat kepadanya dan semoga kedepan Kasat Samapta tetap dapat menjalankan tugasnya dan meningkatkan penertiban Perda kita tersebut.
Senada dengan Wakil Ketua, Tokoh Masyarakat Sibuhuan H.Bgd Parluhutan Hasibuan (H.Lut) juga mengatakan, bahwa, Penghargaan ini memang tidak sebanding dengan kerja keras dalam melakukan tugasnya dilapangan yang menghadapi rintangan, cemooh dan cacian dari masyarakat minoritas yang tak suka dengan penertiban yang di lakukan Samapta Polres Palas ini.
“Namun pemberian penghargaan ini adalah bentuk perhatian dan motivasi dari Pengadilan Negeri Sibuhuan ini. Dan ini kiranya jangan dilihat dari apa yang diberikan kepadanya, namun harus dilihat dari kesadaran Pengadilan Negeri Sibuhuan yang mewakili mungkin Masyarakat Padang Lawas ini, untuk memberikan dukungan dan semagat kepada Polres Padag Lawas di dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang mengarah pada gangguan Kantibmas kita”, papar H.Lut
Sebagaimana berita media ini sebelumnya, pemberian pernghargaan berlangsung di Kantor PN oleh Kepala Pengadilan Erwin Pudyono Marwiyanto, SH.MH pada hari jum’at 16/06 2022 lalu yang diterima Kasat Samapta AKP.M Husni Yusuf SH.
Penulis ; A Salam Srg.
Foto, Wakil Ketua DPRD Sahrun Hasibuan saat ditemui di Ruang kerjanya.











