Madinapos.com – Linggabayu.
Forkopimcam Kecamatan Lingga Bayu laksanakan sosialisasi tentang PMK (Penyakit Mulut dan Kaki ) untuk hewan qurban mengingat dekatnya Hari Raya Idul Adha, dan Pencegahan Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan ) di Kantor Camat Lingga Bayu pada Senin (30/05/2022)
Sosialisasi dihadiri Camat Lingga Bayu Saipuddin S.Sos, Babinsa Sertu Kholis Nasution, Kapolsek Lingga Bayu AKP. H. Marlon Raja Gukguk, UPT. Pertanian Ilham Hamoraon dan sejumlah kepala desa di Kecamatan Lingga Bayu.
Acara yang dilaksanakan Forkopimcam langsung dibuka Camat Lingga Bayu baru di lanjutkan dengan penyampaian UPT. Pertanian Ilham Hamoraon terkait masalah penyakit yang diderita hewan qurban.
Kepada para Kepala Desa agar lebih memperhatikan Hewan Qurban nantinya terkait dengan PMK, dan Ilham Hamoraon juga nyampaikan agar kepala desa tetap berkordinasi dengan petugas yang telah diutus nantinya ke desa masing – masing.
Sedangkan mengenai Karhutla ini langsung disampaikan Kapolsek Lingga Bayu AKP. H. Marlon Raja Gukguk. Ia berharap agar para Kepala Desa menyampaikan hal ini kepada masyarakat nya masing – masing, terutama kepada masyarakat yang memiliki kebun agar jangan melakukan pembakaran.
Kapolsek juga memaparkan serangkaian peraturan terkait topik yang dibicarakan,” pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenakan ancaman 15 tahun penjara dengan denda Rp. 5.000.000.000 (Lima miliyar rupiah ), demikian himbauan ini disampaikan guna untuk kita semua”, papar Kapolsek.
Setelah itu Forkopimcam juga merumuskan beberapa poin himbauan yang disosialisasikan kepada masyarakat berupa larangan : a. Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan. b. Apabila melihat ada kebakaran segera laporkan keKepolisian dan Aparat setempat. c. Tidak membuang puntung rokok disembarang tempat. d. Tidak meninggalkan api dihutan dan lahan. e. Hindari peraktek pembakaran hutan dan lahan..(Sakti)











