Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Berkah Idul Fitri, 448 WBP Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri


					Berkah Idul Fitri, 448 WBP Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri Perbesar

Madinapos.com- Padang Sidempuan.

Sebanyak 448 warga binaan yang beragama Islam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022. Senin (02/05/22)

Sesuai dengan ketentuan pada setiap hari besar keagamaan narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berkelakuan baik selama proses pembinaan diberikan besaran remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Plh. Kalapas Padangsidimpuan, Alibasya, SH mengatakan, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi khusus hari keagamaan tersebut, dengan ketentuan memenuhi beberapa persyaratan atau kriteria yang secara substantif dan administratif seperti: berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan di lapas dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan dan lainnya.

Pemberian remisi kepada warna binaan tersebut, sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. PAS-609.PK.05.04 tahun 2022 Tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.

Adapun rincian pemberian Remisi Khusus (RK) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan sebagai berikut :
– Untuk Remisi Khusus (RK) l: 15 hari sebanyak 51 Orang, 1 bulan sebanyak 265 Orang, 1bulan 15 hari 98 Orang, untuk 2 bulan sebanyak 29 Orang, dengan jumlah sebanyak 443 Orang.
– Untuk Remisi Khusus (RK) ll: 1 bulan 1 Orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 4 Orang dengan jumlah 5 Orang,

Jadi total keseluruhan WBP mendapat Remisi khusus Idul Fitri sebanyak 448 Orang.

“Upacara Penyerahan SK Remisi Khusus bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan, diberikan secara simbolis kepada 3 perwakilan warga binaan dan diikuti warga binaan lainnya,” tambah Alibasya.

Pemberian remisi ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap warga negara yang berhadapan dengan hukum dan juga merupakan salah satu hak warga binaan serta sebagai motivasi untuk selalu berbuat baik, sehingga saat mereka kembali ke masyarakat kelak mampu berbuat sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. (*/ Andy)

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Wabup Madina Pimpin Apel Perdana Pasca-pelantikan

24 Maret 2025 - 09:40

Ratusan Warga Gunung Baringin Sambut Bupati Saipullah di Kediamannya

24 Maret 2025 - 00:16

Masyarakat Angtim Yakin Gus-Jafar Bawa Tapsel Keluar dari Masa Sulit

23 Maret 2025 - 21:03

Saipullah – Atika Cari Cara Efesiensi Tidak Berdampak Terhadap Program Pembangunan Pembangunan

23 Maret 2025 - 20:57

Bupati dan Wakil Bupati Madina Diulosi Setiba di Rumah Dinas

23 Maret 2025 - 19:59

Wali Kota Padangsidimpuan Serahkan Santunan Anak Yatim dan Fakir Miskin

23 Maret 2025 - 13:15

Trending di Berita Daerah