Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Berkah Idul Fitri, 448 WBP Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri


					Berkah Idul Fitri, 448 WBP Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri Perbesar

Madinapos.com- Padang Sidempuan.

Sebanyak 448 warga binaan yang beragama Islam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, menerima remisi atau pengurangan masa hukuman, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022. Senin (02/05/22)

Sesuai dengan ketentuan pada setiap hari besar keagamaan narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berkelakuan baik selama proses pembinaan diberikan besaran remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Plh. Kalapas Padangsidimpuan, Alibasya, SH mengatakan, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi khusus hari keagamaan tersebut, dengan ketentuan memenuhi beberapa persyaratan atau kriteria yang secara substantif dan administratif seperti: berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan di lapas dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan dan lainnya.

Pemberian remisi kepada warna binaan tersebut, sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. PAS-609.PK.05.04 tahun 2022 Tentang pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.

Adapun rincian pemberian Remisi Khusus (RK) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan sebagai berikut :
– Untuk Remisi Khusus (RK) l: 15 hari sebanyak 51 Orang, 1 bulan sebanyak 265 Orang, 1bulan 15 hari 98 Orang, untuk 2 bulan sebanyak 29 Orang, dengan jumlah sebanyak 443 Orang.
– Untuk Remisi Khusus (RK) ll: 1 bulan 1 Orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 4 Orang dengan jumlah 5 Orang,

Jadi total keseluruhan WBP mendapat Remisi khusus Idul Fitri sebanyak 448 Orang.

“Upacara Penyerahan SK Remisi Khusus bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan, diberikan secara simbolis kepada 3 perwakilan warga binaan dan diikuti warga binaan lainnya,” tambah Alibasya.

Pemberian remisi ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap warga negara yang berhadapan dengan hukum dan juga merupakan salah satu hak warga binaan serta sebagai motivasi untuk selalu berbuat baik, sehingga saat mereka kembali ke masyarakat kelak mampu berbuat sesuatu yang berguna bagi masyarakat, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. (*/ Andy)

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah