Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Sinergi Lintas Instansi, Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan Gelar Razia Gabungan Dalam Lapas


					Sinergi Lintas Instansi, Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan Gelar Razia Gabungan Dalam Lapas Perbesar

Madinapos.com – Padang Sidempuan.

Masih dalam rangkaian menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-58 serta untuk tetap menjamin keamanan dan ketertiban selama Ramadhan 1443 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Padang Sidempuan bersama personil TNI dari Koramil 0212-02/PSP, Polres Kota Padang Sidempuan serta BNNK Tapanuli Selatan melakukan razia gabungan di dalam Lapas. Kamis (21/04/22)

Diawali dengan Apel Kekuatan Personil, kegiatan tersebut juga melibatkan seluruh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) Lapas dan beserta seluruh personil bantuan TNI, Polri dan BNNK yang dipimpin langsung oleh Plh. Kalapas, Kasubbag Tata Usaha, Alibasya, SH didampingi Ka. KPLP, Jomboy, SH dan seluruh jajaran pengamanan yang dilaksanakan pada pukul 22.00 WIB sampai dengan selesai.

Dalam arahannya Alibasya menghimbau agar sidak dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta lakukan secara humanis dan persuasif.

“Laksanakan razia dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan SOP serta selalu lakukan secara persuasif dan humanis, dan razia seperti ini dilakukan sebagai langkah peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” Ucap Alibasya.

Sementara itu, ditempat terpisah, Kalapas Indra Kesuma, mengatakan razia tersebut merupakan perintah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya menciptakan dan menjamin kondisi keamanan dan ketertiban selama Ramadhan 1443 H/ 2022.

“Razia ini kita lakukan bersama dengan personil TNI, Polri serta BNNK atas perintah pimpinan guna menciptakan ketertiban selama Bulan Puasa, agar di Bulan penuh berkah ini para warga binaan dapat melaksanakan Ibadah Puasa dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu dari razia gabungan yang dilakukan pihaknya berhasil menyita barang terlarang milik Warga Binaan Pemasyarakatan seperti mancis, gunting kuku, kabel, kartu joker, gelas kaca serta barang lainnya yang dilarang dan barang yang telah dikumpulkan akan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Disisi lain para pemilik barang bukti yang disita akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. (*/Andy Hsb)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 146 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah