Madinapos.com – Panyabungan.
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Parlin Lubis mengatakan bahwa Pemberhentian Anggota Badan Permusyarawaratan Desa (BPD) Desa Sikara – Kara Kecamatan Natal telah benar dan sudah melalui prosedur yang berlaku.
Hal itu dikatakannya kepada media ini melalui pesan Wathsaap nya, Selasa (13/4) kemarin
” BPD menghambat jalannya roda pemerintahan desa dengan tidak melaksanakan tugas yang diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 32 dengan salah satu Poinnya tentang menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes)”, paparnya.
Ia juga mrngataka telah menempuh berbagai prosedur, namun mereka tetap tidak melakukan Musdes dengan alasan Kepala Desa harus diperiksa dulu oleh Inspektorat karena mereka mencurigai telah terjadi penyelewengan Dana Desa (DD).
Dalam menyikapi permasalahan itu, lanjutnya melalui Surat Bupati pada Inspektorat Nomor : 141/2294/DPMD/2021 tanggal 21/9/21 perihal perintah melaksanakan Pemeriksaan Khusus dan Surat Bupati Nomor : 700/2908/Insp/2021 tanggal 08/11/21 hal Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Setelah dilakukan LHP, Inspektorat mengintruksikan agar BPD dan Kepala Desa segera diberhentikan, jadi langkah pertama yang kita ambil adalah memberhentikan BPD karena kami menganggap mereka telah menyandra Pemerintah Desa,” katanya.
Ia mengatakan hal itulah yang menjadi acuan terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Madina dengan nomor : 141/0188/K/2022 Tentang Pemberhentian BPD Desa Sikara – Kara. Sekarang telah terpilih anggota BPD baru dan berkasnya sudah ada pada Sekretaris Daerah.
” Maka karena itu, kita melakukan Pemilihan BPD baru sehinga nantinya mereka akan musyawarah untuk memberhentikan sementara Kepala Desa, sambil menunggu hasil LHP yang dituduhkan, jadi kalau nanti kepala desa terbukti tak bersalah maka akan diangkat kembali jadi Kepala Desa,” katanya
Sebagai penutup terkait adanya gugatan, Parlin mengatakan akibat terbitnya sebuah keputusan ada pihak yang merasa dirugikan silahkan gunakan haknya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),”silahkan pergunakan hak itu karena itu memang langkah untuk menguji keabsahan keputusan yang telah dikeluarkan”, tutupnya. (Suaib)











