Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Kabupaten Palas Tetapkan Zakat Fitrah Tertinggi Rp. 36.000 Dan Maal Rp 1. 806.250


					Kabupaten Palas Tetapkan Zakat Fitrah Tertinggi Rp. 36.000 Dan Maal Rp 1. 806.250 Perbesar

Madinapos.com – Padang Lawas.

Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) bersama Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Baznas menetapkan besaran zakat fitrah tertinggi Rp. 36.000 dan fidyah Rp 7 ons beras perhari serta mal Rp1. 806 250.

Ketua MUI Palas, H Ismail Nasution Lc. MTH bersama Ketua Baznas, Drs.Abdul Haris mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama antara Baznas, Pemerintah, Kemenag, DP MUI dan Dewan Masjid Indonesia serta Ormas Islam dan Tokoh Agama menetapkan tentang besaran zakat fitrah, maal dan fidyah.

Dikatakan, tentang penetapan besaran zakat fitrah, Maal dan Fidyah tahun 1443 H/ 2022 M dengan hasil dan keputusan zakat fitra per jiwa dari tingkatan makanan pokok masyarakat untuk kualitas Nomor 1 dibayar dengan beras 2,7 kg diganti dengan uang Rp. 36.000.

Sedangkan masyarakat ekonomi menengah Rp. 30.000 serta ekonomi rendah Rp. 27.000 dalam bentuk uang merupakan hasil konversi beras seberat 2,7 kilogram perjiwa.

Untuk zakat mal (emas, uang dan perdagangan profesi serta penghasilan lain), apabila telah mencapai nisab 85 gram, maka zakatnya sebesar 2,5 persen sesuai dengan ketetapan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan.

Ketentuan untuk nisab zakat mal, lanjut Ismail, nisab emas pertahun 85 gram dikali 2,5 persen dengan harga emas pergram Rp 850.000 dan penghasilan lainnya pertahun yang mencapai Rp 72.250.000 dikali 2,5 persen jika diuangkan sebesar Rp 1.806.250.

“Sementara untuk fidyah satu hari puasa Ramadan perjiwa satu mut sama dengan tujuh ratus gram beras atau 7 ons beras perhari sesuai keputusan bersama dengan pemerintah,” sebut H.Ismail, Rabu (06/04).

Ismail menambahkan, bahagian seluruh amil zakat (UPZ) maksimal 1/8 atau 12,5 persen dari zakat yang terkumpul. Zakat fitrah, kata dia diukur berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat. Makanan pokok yang dimaksud berupa beras dengan takaran sebanyak 2,7 kilogram setiap jiwa.

Namun untuk memudahkan pembayaran, sambung Ismail, zakat fitrah maka dikonversi dengan takaran 2,7 kilogram beras dengan nominal uang yang sebanding dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari. Sebagai pedoman untuk masyarakat tambah dia, pemerintah daerah telah mengeluarkan ketetapan besaran takaran zakat.

Ditempat terpisah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Palas, H Abdul Manan MA menjelaskan, penetapan kadar zakat telah dilakukan sejak 31 Maret 2022 Penetapan lebih awal dimaksudkan, untuk memberikan waktu yang cukup untuk sosialisasi kepada masyarakat.

Lebih lanjut Abdul Manan menegaskan, penetapan kadar zakat fitrah, fidyah dan mal Kabupaten Palas melibatkan tim dari beberapa lembaga dan instansi pemerintah.

Seperti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag) yang memiliki data tentang harga pasaran berbagai macam jenis dan tingkatan kualitas beras, Baznas dan Kemenag Palas,Dewan Masjid Indonesia, Ormas Islam dan Tokoh Agama.

Ia menambahkan, pembayaran zakat fitrah, maal dan fidyah dapat dilakukan melalui unit pengumpul zakat(UPZ) setempat dan melaporkan hasil pengumpulan tersebut Ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan untuk diteruskan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Palas dan Baznas yang tersebar di desa dan kecamatan.

“Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga yang harus ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri,” ucapnya.

Kakan Kemenag Palas juga mengimbau, masyarakat muslim kabupaten Palas agar segera membayar zakat fitrah,maal di awal ramadhan sesuai dengan himbauan MUI Provinsi Sumatera Utara tentang pelaksanaan Ibadah bulan ramadhan 1443 H.

“Khusus untuk zakat fitrah diprioritaskan kepada fakir dan miskin, dan seluruh zakat yang terkumpul mesti di distribusikan kepada mustahiq yang ada secara proforsional, selambat-lambatnya waktu Ashar 1 Syawal, namun sebaiknya dibagikan selambat-lambatnya.

Khusus untuk zakat fitrah diprioritaskan kepada fakir dan miskin, dan seluruh zakat yang terkumpul mesti di distribusikan kepada mustahiq yang ada secara proforsional, selambat-lambatnya waktu Ashar 1 Syawal, namun sebaiknya dibagikan selambat-lambatnya sebelum Sholat Idul Fitri,”pungkasnya.

Keputusan bersama penetepan zakat fitrah, fidyah dan mal Kabupaten Palas tahun 2022 tahun 1443 H ini ditanda tangani Plt Bupati Palas, drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt.MM.M.Si, Kakan Kemenag Palas, H Abdul Manan MA, Ketua DP MUI Palas, H Ismail Nasution Lc. MTH dan Ketua Baznas Kabupaten Palas Drs H Abdul Haris.

Penulis : A Salam Srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah