Madinapos.com – Padang Sidempuan.
Wali Kota Padang Sidempuan (Psp) Irsan Efendi Nasution diundang sebagai narasumber dalam Acara Reviu Pelaksanaan Otonomi Daerah Hasil Pembentukan 54 Daerah Tahun 1999 s/d 2014 di Wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali yg dilaksanakan oleh Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri. Kamis (17/3/2022) di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Acara dibuka oleh Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus, dan DPOD Dirjen Otda Kemendagri serta turut hadir Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, dalam paparannya Wali Kota Irsan Efendi Nasution berbagi pengalamannya dalam pelaksanaan penyelesaian aset antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan. Ia juga memaparkan persoalan aset daerah anatara Pemerintahan Kota Padang Sidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Secara eksplisit, semula meskipun Pemerintah Kota Padang Sidempuan telah terbentuk pada 17 Oktober 2001 yang tertuang dalam undang-undang nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Padang Sidempuan, namun Kabupaten Tapanuli Selatan masih dan belum sepenuhnya memberikan barang milik daerah yang notabene harus dan wajib diserahkan, serta masih menjalankan Pemerintahannya di wilayah teritorial Kota Padang Sidempuan”, paparnya.
Setelah melalui jalan yang panjang lanjut Walikota, beberapa upaya yang telah dilakukan selama masa jabatan Wali Kota pada tahun 2018 sampai dengan 2021, telah diserahkan aset Pemerintah Kota Padang Sidempuan sebanyak 41 unit barang milik daerah dari Pemerintah Tapanuli Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Wali Kota Irsan Efendi mengharapkan agar penyelesaian aset Kota Padang Sidempuan dapat menjadi acuan, role model dan solusi bagi pemerintah daerah yang masih dalam tahap penyelesaian. Pemerintah Kota Padang Sidempuan juga membuka lebar diskusi dan sharing permasalahan barang milik daerah diseluruh Pemerintah Kabupaten/Kota hasil pembentukan tahun 1999 s/d 2014 di Wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali.(*/Andy Hsb)