Madinapos.com – Padang Lawas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Lawas Arpan Nasution mengikuti rapat secara virtual terkait PP Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forkopimda. Rapat berdasarkan Surat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri Nomor 005/ 1811 Polpum, Kamis (17/03)
Dirjen Pol dan PUM Kemendagri DR. Drs. Baktiar M,Si. mengatakan betapa perlunya sosialisasi dilaksanakan sehubungan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang di tanda tangani Presiden Republik Indonesia Ir. H.Joko Widodo pada tanggal 25 Pebruari 2022 yang lalu.
” Ini dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintah umum Forkopimda Provinsi, Forkopimda Kabupaten/ Kota dan Forkopimda Kecamatan di PP No 12 Tahun 2022 pada (Pasal 2) “, ujar Baktiar.
Ditambahkannya, selain untuk menunjang pelaksanaan urusan pemerintah umum seperti tertuang pada Pasal 2, Forkopimda provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan, dibentuk untuk mendukung kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangnan, pelayanan publik di daerah, peningkatan keselarasan langkah dan tindakan dalam penyelesaian permasalahan di daerah dengan mengupayakan mencegah dini, deteksi dini dan penyelesaian dini.
“Penyelesaian permasalahan melalui tindakan tertentu didalam keadaan terdesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah, atau masyarakat didalam pemelirahaan stabilitas sosial politik dan penyelenggaraan pemerintah daerah”, ujar Dirjen Kemendagri.
Forkopimda Provinsi Diketuai Gubernur, Kabupaten / Kota akan Diketuai Bupati /Wali Kota dan Forkopimda Kecamatan Diketuai Camat masing masing. Kemudian untuk mendukung PP No 12 Tahun 2022, Forkopimda Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan, sesuai tingkatan Forkopimda akan membentuk kepengurusan keanggotaan sesuai SK masing masing tingkatan.
“Juga membuka sekretariat secara ex-ofifisio dijabat oleh sekretaris masing masing, karena Forkopimda merupakan forum tertinggi dan setiap anggota wajib membangun kerjasama yang harmonis dan komunikasi yang baik demi kelancaran pemerintahan”, terang Baktiar.
Diakhir acara, Sekda Arpan Nasution berpesan kepada peserta rapat agar mempedomani isi serta kandungan yang tertuang di dalam PP No.12 Tahun 2022, khususnya pada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas supaya dapat selaras, seimbang dan sejalan dalam memajukan daerah ini “, harap Arpan. (**)
Penulis . A Salam Siregar.