Madinapos.com-Natal|
Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal menggelar Acara sosialiasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Natal diikuti seluruh Kepala Desa dan BPD se-Kecamatan Natal Kamis, 10/02/2022
Kadis PMD Mandailing Natal, Drs.Parlin Lubis, AP.M.Si saat pembukaan acara memaparkan tentang regulasi dalam pemerintahan desa.
Regulasi Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi pemerintahan desa termasuk merupakan objek pembahasan tambahan pada saat Sosialisasi di Aula Kantor Camat Natal yang digelar oleh Dinas PMD Mandailing Natal.
Beliau juga menerangkan ada 5 (lima) ruang lingkup Administrasi Pemerintahan Desa antara lain yang perlu diperhatikan :
1.Administrasi Umum;
2.Administrasi Kependudukan;
3.Administrasi Keuangan;
4.Administrasi Pembangunan;
5.Administrasi lainnya.
Disamping itu, Parlin juga menyampaikan tentang tambahan alokasi kinerja dan
akan ada evaluasi pemerintahan desa seputar pengadministrasian desa.
Beliau juga berpesan kepada PLT. Camat Natal Syaipuddin, S.Sos untuk menegur Kepala Desa yang tidak hadir dalam acara tersebut.
“Pak Camat, tolong ditegur Kepala Desa yang tidak hadir, karena agenda pembahasan tentang regulasi PMK hal yang penting, dan menjadi catatan kinerja Kepala Desa” ujar Parlin disela sela sambutannya.
Lebih lanjut, kegiatan sosialisasi dibawa pemateri dari Dinas PMD yaitu Anjur Brutu dari Kasi Administrasi Desa Mandailing Natal.
Turut hadir diacara sosialisasi tersebut antara lain, Asnimar, S.Sos yang merupakan Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kobol Nasution TA.PMD, Kapolsek Natal AKP. P. Simatupang, PLT. Camat Natal Syaifuddin, S.Sos, Danramil 17 Natal, dan Kacabjari Madina Yus Iman M. Harefa, SH, MH.
Reporter: Syukri