Madinapos.com – Padang Lawas.
Perempuan paro baya diduga pelaku kejahatan penadah barang curian sepeda motor (curanmor) berhasil di tangkap Sat Reskrim Polres Padang Lawas saat berada di rumah Amris warga Desa Hapung Kecamatan Ulu Sosa, Selasa 18 Januari 2022 sekira pukul 08.00 Wib.
Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Aman B. Putra SH, kepada wartawan menerangkan penangkapan terhadap inisial AzH (58) Warga Desa Bulu Sonik Kecamatan Barumun. Penangkapan pelaku kejahatan sebagai penadah ini diketahui dari hasil pengembangan terhadap pelaku Curanmor di Pasar Sibuhuan.
Dikatakannya, pelaku curanmor AED dan RSS yang telah diamankan di Polres Padang Lawas pada Hari Minggu, 06/01-2022 dilakukan pengembangan dan diketahui bahwa mereka sebelumnya pada hari Rabu, 05/01-2022 sekira pukul 09.00 Wib telah melakukan pencurian Sepeda Motor di Desa Pasar Ujung Batu Kecamatan Sosa.
“Usai dilakukan cek TKP di ketahui bahwa Sepeda Motor yang mereka Curi adalah milik Devi, yang saat kejadian dipakai anak perempuannya Jeli Yana Srg”, ungkapnya.
Kedua pelaku’, kata Kasat, mengaku bahwa Sepeda Motor yang mereka curi di Desa Pasar Ujung Batu telah mereka jual kepada AzH, sehingga personil Sat Reskrim Polres Padang mencari keberadaan AzH selaku penadah, dan berhasil di tangkap saat berada di Desa Hapung Kecamatan Ulu Sosa.
Sekaligus menjemput Sepeda Motor tadahannya sebagai barang bukti – 1 (Satu) Unit Sepeda motor jenis HONDA BEAT 110 CC tanpa nomor Polisi, Nomor rangka : MH1JFZ12XJK591431dan Nomor mesin : JFZ1E.2597020. yang masih disimpan AzH di Desa Bulu Sonik
“Pelaku AzH sebagai penadah ahirnya bersama barang bukti di amankan Sat Reskrim ke Mapolres Padang Lawas guna dilakukan proses hukum selanjutnya,’ jelas kasat reskrim Aman.
Penulis. A Salam Srg.











