Madinapos.com – Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, SIK.MH didampingi Wakapolres AKBP Syahril M, Kabag Ops Kompol Saut Silitonga, SH, Kasat Reskrim AKP Bambang Prayitno, S.Sos, Kasat Intelkam AKP P. Gultom, Kasi Humas AKP Maria Marpaung,SE.MM, KBO Reskrim IPTU K. Sinaga, Kanit Tipikor IPDA Aguslim Anhar dan Personil Reskrim menggelar Konferensi Pers di Lapangan Apel Polres Padangsidimpuan, Senin (17/01/2022).
Dalam Konferensi Pers tersebut AKBP Juliani Prihartini, SIK.MH memaparkan Kronologs kejadian Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Jambret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 (1),(2) dan (3) KUHP sebagai beriku:
Pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 12.50 wib, terjadi Pencurian atau
Jambret di Jln. Raja Inal Siregar Kel. Batunadua Jae Kec Psp Batunadua Kota Padangsidimpuan. Saat Korban Maslindia Nora Harahap (25) warga Desa Sigama Ujung Gading Kec Padang Bolak Kab Padang Lawas Utara mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Street dengan Nomor Polisi BB 4069 HT sambil menelphon dengan menggunakan HP merek Redme.
Tiba-tiba lanjutnya datang kedua pelaku Muhammad Agung Saputra dan Agung Dwi Putra Siregar dengan menggunakan Sepeda Motor merek Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor Polisi, langsung tersangka Agung Dwi Putra merampas HP korban, lalu korban mengejar kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motornya sambil berteriak.
Lalu kedua sepeda motor tersebut saling bersenggolan sehingga mengakibatkan korban dan satu pelaku terjatuh ke badan jalan (Jalur Kanan) dan menghantam aspal sedangkan pelaku yang satunya saat hendak melarikan diri langsung diamankan masyarakat dan korban Maslindia Nora Harahap mengalami luka robek dan berdarah dan korban meninggal dunia ditempat kejadian perkara, sedangkan kedua pelaku an. Agung Dwi Putra Siregar dan pelaku an. Muhammad Agung Saputra dalam keadaan kritis.
” Selanjutnya Personil Polres Padangsidimpuan membawa korban dan kedua pelaku ke RSU Padangsidimpuan untuk dilakukan tindakan Medis”, katanya.
Lanjut Kapolres, pada pukul 16.00 wib Keluarga korban Maslindia Harahap datang bermohon untuk membawa korban kerumah orangtuanya di Kab. Paluta untuk dimakamkan di Desa Sigama Kec Padang Bolak
Sementara pada pukul 16.35 wib pelaku an. Muhammad Agung Saputra meninggal dunia di RSU Kota Padangsidimpuan dan pihak keluarga bermohon agar membawa ke kediamannya di Jln. Sudirman No.12 Gg. Mesjid Raya Lama Kel. Wek II Kota Padangsidimpuan
Kemudian pada pukul 19.20 wib pelaku an. Agung Dwi Putra Siregar meninggal dunia di RSU Kota Padangsidimpuan dan dibawa keluarganya di kediamannya Jln. Tonga Kel. Wek I Kec Psp Utara
Kapolres Padangsidimpuan memperlihatkan posisi sepeda motor korban dan pelaku yang terjatuh ke samping kanan terlihat dari baret/goresan yang tertinggal di sepeda motor tersebut.
Kapolres Padangsidimpuan juga menghimbau kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan, “agar tidak menggunakan Hand Phone jika sedang berkendaraan karena itu dapat mengundang niat dan kesempatan bagi para pelaku kejahatan melakukan aksinya”, ujar Kapolres. (*/Andy Hsb)











