Madinapos.com – Panyabungan.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Afirmasi Tahun 2019 dan 2020 di Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal telah memeriksa 100 orang Kepala Sekolah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Fati Zai pada Madinapos Jum’at (14/01/2022) mengatakan, dugaan korupsi dana Afirmasi Dinas Pendidikan tahun 2019-2020 sudah masuk ke tahap penyidikan dan prosesnya masih berlangsung.
” Diwaktu tahap penyelidikan kita telah mem BAP hampir 100 orang kepala sekolah penerima Dana Afirmasi,” katanya
Kasin Intel menjelaskan, dari BAP itu akan ekspos nantinya ke BPKP Perwakilan Sumut untuk mendapatkan Perhitungan Kerugian Negara ( PKN ), ” jadi setelah nanti ada hasil PKN, baru disitu nantinya kita akan tahu kerugiannya berapa, jenis dan itemnya apa, karena lembaga yang menghitung nya bukan kita.” Jelas Fati Zai
Kejaksaan kata Fati Zai masih menunggu proses penyidikan selesai, baru setelah dioastikan ada jerugian negara, baru penetapan tersangka.
” Yang jelas tim penyidik itu sudah datang koordinasi di BPKP Sumut, jadi kita tunggu saja dan kita komitmen akan menindak lanjuti dugaan korupsi ini”, terang Kasi Intel Kejaksaan Mandailing Natal.
Seperti di ketahui, dugaan korupsi penyimpangan penggunaan Dana Bos Afirmasi sangat fantastis mencapai Rp. 10 Miliar lebih, ditambah lagi dana BOS kinerja yang mencapai Rp.2 Miliar lebih.
Di Kabupaten Mandailing Natal, dari data yang di dapat, ada sekitar 110 sekolah yang mendapat Dana Bos Afirmasi tersebut sesuai dengan Kepmendikbud 364 tahun 2019.
Dugaan lain kasus Dana Afirmasi ini sendiri adanya sistem yang dikangkangi oleh Manager Dana Afirmasi Dinas Pendidikan seperti cara mengorder barang yang diduga tidak melakui SIPlah.
SIPlah sendiri adalah Sistem Informasi Pengadaan Sekolah, sistem elektronik yang dapat digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses PBJ secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS. SIPlah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga.
Reporter: Redaksi/ Suaib/ Dedek