Menu

Mode Gelap

Hukum

Kasus Dana Afirmasi Disdik Madina, Jaksa Tinggal Tunggu Proses Paparan Hasil Temuan Dengan BPK Sumut


					Kasus Dana Afirmasi Disdik Madina, Jaksa Tinggal Tunggu Proses Paparan Hasil Temuan Dengan BPK Sumut Perbesar

Madinapos.com-Panyabungan : Mahasiswa Kompak Madina hari ini 12/1/2022 mengadakan Audensi ke Kejaksaan Negeri Madina terkait proses hukum pada dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Bos Afirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Madina T.A 2019.

Taufik Pulungan selaku ketua Umum Kompak berharap dan terus mendorong pihak kejaksaan dalam hal ini sebagai tim penyidik untuk menemukan subjek Hukum dari indikasi perbuatan yang merugikan uang negara.

Taufik menambahkan, perbuatan perampasan hak pelajar dan fasilitas sarana prasarana belajar mengajar tersebut merupakan suatu bentuk penghianatan terhadap negara sesuai dengan cita-cita Luhur bangsa.

” Kami tetap mengkawal proses penegakan hukum pada indikasi perbuatan yang sudah melawan hukum tersebut, sebagaimana yang telah disampaikan Pihak Kejaksaan/Kasi Intel pada tgl 28 Oktober 2021 kemarin saat kami berunjukrasa di depan kantor kejaksaan bahwa tahapan proses hukumnya sudah dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan,”

” Karena Dalam undang-undang dasar Negara kita Republik Indonesia setiap pelakunya harus dihukum dengan seberat-beratnya,” tuturnya.

Sementara Pati Zai selaku Kasi Intel dan didampingi Kasi PIDSUS dan Kasi DATUN menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan masih komitmen dengan penyelesaian proses hukum yang masih bergulir, dan saat ini tim penyidik sedang menunggu jadwal dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara guna pemaparan hasil temuan-temuan.

“Tim penyidik terhadap indikasi adanya kerugian negara pada penyelenggaran Anggaran Dana Bos Afirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Madina T.A 2019 setelah dilakukan audit barulah kita bisa menentukan siapa tersangka pada perbuatan dugaan korupsi tersebut,” ucap Pati Zai.

Kasi Pidsus juga menambahkan bahwa dalam proses penyelelesaian tindak pidana khusus pihak kejaksaan tidak bisa gegabah dalam proses penangannnya karena bisa berakibat fatal apabila hanya berpatokan kepada sarat minimal dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana yang termaktub dalam KUHAPidana.

“Untuk itu kami berharap kepada semua pihak agar bersabar dan percayakan terhadap proses yang sedang berlangsung, bahwa subjek Hukum dan tersangkanya atas dugaan korupsi ini pasti kita temukan.”tutupnya.

Reporter: Dedek

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 421 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Nama Jaya Muncul Sebagai Calon Tersangka Tambang Maut Kotanopan

12 Februari 2026 - 10:10

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Trending di Berita Daerah