Madinapos.com – Padang Lawas.
Kepolisian Polres Padang Lawas menggelar reka ulang 22 adegan kasus pembunuhan di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sosa (18/12) lalu dengan korban berinisial SB dan pelaku AMH di Mapolres Palas, Selasa (11/1/22).
Kapolres Padang AKBP. Indra Yanitra Irawan SIK. Msi kepada Media ini melalui Kasat Reskrim AKP. Aman B Putra SH mengatakan reka ulang tersebut terdapat 22 adegan yang diperagakan tersangka. Kemudian juga menghadirkan saksi yang melihat langsung kejadian serta saat terjadinya kejar-kejaran sepeda motor.
“Setelah mendahului korban, tersangka yang telah mengabil kampak dan tojok menunggu korban Bambang dan Samsul melintas dengan maksud bila melintas akan langsung dikampaknya”, terang Aman.
Ketika Bambang dan Samsul melintas di depan rumah tersangka lanjut Kasat, Tersangka menganyunkan kampak yang dipegangnya kearah leher korban dan saat itu leher korban langsung mengucurkan darah. Sementara korban dan Bambang posisi masih di atas sepeda motor dan ahirnya terjatuh ke tanah arah kiri.
” Lalu tersangka membuang kampak dan tojok ke pot bunga”, papar Kasat.
Melihat situasi korban terjatuh, lanjut Kasat Bambang memegang korban sambi memastikan situasi, dan korban tidak bergerak lagi, lalu membawa ke Puskesmas, akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Terkait kasus ini, kata ,’Aman, penyidik yang menangani Iptu. M Taufik Siregar telah menerapkan pasal yang di sangkakan kepada pelaku pembunuhan Pasal 338 KUHP yaitu: “Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”, kata AKP. Aman B Putra Kasat Reskrim Poles Palas mengakhiri wawancara dengan media ini.(**)
Penulis : A Salam Srg**.











