Madinapos.com-Panyabungan: Satuan Polisi Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menggelar Press Release Atas kasus tindak pidana Narkotika Gol I jenis Narkoba di Desa Panggautan Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, pada Jum’at, (07/01/2022)
AKP Usu Supriatna selaku Kasi Humas Polres Mandailing Natal beserta Tim Satuan Narkoba menyampaikan kronologi penangkapan terhadap 2 pelaku berjenis kelamin laki-laki tersebut.
“Untuk Tersangka AR berusia 32 tahun sudah lama kita pantau, setelah diamankan dan pelaku mengeluarkan isi kantung celananya yang berisikan 1 ( Satu) buah kotak rokok Sampoerna warna putih yang berisi 1 (Satu) buah plastik yang diduga Narkotika Gol I Jenis Shabu dengan berat 0,48 gram,” ujar Supriana.
Sementara Barang bukti yang berhasil ditemukan polisi yaitu Satu buah pipet/ sendak sabu, Handphone merek I-Cherry berwarna hitam dan uang hasil penjualan sebanyak 200 Ribu Rupiah,
Kemudian tersangka satu lagi masih memiliki status DPO( Daftar Pencarian Orang) namun masih dalam satu jaringan dengan tersangka AR, kemudian barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.
Untuk para Tersangka dikenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 5 (Lima) tahun atau paling lama 20 (Dua Puluh) tahun dengan denda mininal 8 Milyar atau maximal 20 Milyar.
Reporter : Dedek