Madinapos.com-Padang Lawas: Seorang warga Desa Pir Trans Sosa 1A, Kecamatan Sosa Timur Kabupaten Padang Lawas, Kamis kemaren 30/12/2021 diamankan Sat Sabhara Polres Padang Lawas saat sedang membawa satu keranjang minuman keras di sepeda motor yang di bawanya.
Kasat Sabhara Polres Padang Lawas AKP. M.Husni Yusuf SH pada Madinapos mengaku, pelaku adalah berinisial NK dan sedang di proses hukum di Polres Padang Lawas.
AKP. M. Husni Yusuf mengaju, NK diamankan petugas karena melanggar Peraturan Daerah nomor 07 tanun 2015, Tentang Minuman Beralkohol.
” NK kita tangkap karena membawa minuman keras jenis tuak di sepeda motornya, penangkapan berawal saat melakukan pengawalan bersama rombongan Bupati Padang Lawas, drg Ahmad Zarnawi Pasaribu Cht.MM.Msi, Sat Sabhara Polres Padang Lawas melihat pelaku NK sedang membawa minuman keras jenis tuak dengan menggunakan sepeda motor” kata Kasat Sabhara.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa 10 Buah drigen plastik warna putih dan biru berisikan tuak, 1 Unit Sepeda motor dan Keranjang pembawa minuman jenis tuak tersebut.
Pelaku dikenakan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol dalam pasal 3 perda tersebut. Kini pelaku bersama barang bukti dibawa ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Reporter: A Salam Srg.











