Menu

Mode Gelap

Hukum

Sat Res Narkoba Polres Palas Bekuk Pengedar Sabu Warga Ujung Batu I Huragi


					Sat Res Narkoba Polres Palas Bekuk Pengedar Sabu Warga Ujung Batu I Huragi Perbesar

Madinapos.com. Padang Lawas.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) bersama personel Polsek Sosa, menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sabtu (25/12/2021) sekira pukul 01.00 dinihari.

Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M Butarbutar SH, Minggu (26/12/2021) kepada Media ini mengatakan kedua pengedar sabu-sabu tersebut berinisial SU alias Gimun (47) dan KA alias Keriting (34), keduanya warga Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi.

Penangkapan diawali dari KA alias Keriting, ditangkap di depan rumahnya Desa Ujung Batu I, Sabtu (25/12/2021) sekira 00.30 WIB. Petugas mendapati barang bukti empat bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0,68 gram, satu buah skop atau sendok sabu, satu unit handphone merek Oppo dan uang tunai Rp 70 ribu.

Saat mengintrogasi KA alias Kriting mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari SU alias Gimun, warga Desa Ujung Batu I, Kecamatan Hutaraja Tinggi. Selanjut dilakukan pengembangan oleh petugas dengan memancing SU alias Gimun untuk datang kerumah KA karena ingin memesan lagi narkoba jenis sabu darinya.

Sekira pukul 01.00 WIB dinihari, Sabtu (25/12/2021) SU alias Gimun datang kerumah KA. Petugas langsung melakukan penyergapan terhadap SU.

Dari tangan SU, petugas menemukan barang bukti tujuh bungkus plastik klip transparan berisikan sabu seberat 1,22 gram dan satu amplop narkoba jenis ganja seberat 1,28 gram, satu unit handphone merek Vivo dan satu unit handphone merek Nokia, dua buah sendok skop sabu serta uang tunai sebesar Rp 520 ribu.

“Barang bukti serbuk kristal putih jenis sabu-sabu yang dikemas dalam paket kecil ini setelah ditimbang, berat bersihnya 1,90 gram,” kata Kasat Narkoba, AKP Agus M Butarbutar SH.

Selain sabu-sabu, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya, tiga buah skop untuk sendok sabu, tiga buah handphone, uang tunai Rp 590 ribu.

Kemudian kedua pengedar ini, tambahnya, bersama barang bukti sabu digiring ke Polres Palas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut atas kepemilikan narkoba jenis sabu tersebut.

Terhadap kedua pengedar narkoba jenis sabu dipersangkakan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman 20 Tahun Penjara,” pungkas Agus.

Penulis . A Salam Srg.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 570 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Nama Jaya Muncul Sebagai Calon Tersangka Tambang Maut Kotanopan

12 Februari 2026 - 10:10

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Trending di Berita Daerah