Madinapos. com – Panyabungan.
Bupati Mandailing Natal (Madina) H. M. Ja’far Sukhairi Nasution menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan pihak PLN, diantaranya untuk meningkatkan pelayanan listrik melalui pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dilakukan diruangan kerja Bupati Madina, Kamis (23/12/2021).
Perjanjian kerja sama Pemerintah Daerah Kab. Madina dengan PT. PLN (Persero) UIW Sumatera Utara UP3 Padangsidimpuan berdasarkan surat kuasa dari General Manager PT. PLN (Persero) UIW Sumatera Utara Nomor: 006.14.Sku/SDM.02.07/B08000000/2021 tanggal 31 Maret 2021 disebut selaku pihak pertama dan selanjutnya Bupati Madina disebut sebagai pihak ke kedua.
Bupati Sukhairi menyampaikan kerja sama ini akan menguntungkan bagi kedua belah pihak dan memberi dampak positif bagi pembangunan wilayah kita ini,” kerjasama ini terkait beberapa hal, namun pada kesenpatan ini kita mendorong PLN agar menuntaskan persoalan jaringan listrik di wilayah kita ini”,katanya.
“Misalnya, persoalan listrik yang hidup mati, persoalan jaringan listrik yang belum masuk ke desa, pada pokonya kita harapkan semua persoalan listrik ini dapat dituntaskan segera dan rakyat dapat menikmatinya dengan baik”, sebutnya.
” Saya juga minta jangan ada lagi desa yang tidak menikmati aliran listrik, semua harus terang dan aliran listrik harus dapat dimanfaatkan dalam menunjang berbagai kegiatan perekonomian di pedesaan”, tutupnya.
Sementara Kepala Cabang PT. PLN Tabagsel Yusuf Hardianto mengatakan beberapa tujuan dalam perjanjian kerja sama diantaranya terkait pemungutan dan penyetoran PPJ yang selama ini sudah dilakukan, pembayaran listrik Pemda dan PJU dan selanjutnya tertib bayar listrik.
Penulis : Suaib