Madinapos.com-Panyabungan : Pelaku Jambret Berinisial MFN Alias Ucok Menek Diamankan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Madina
Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto mengatakan, pelaku jamret yang terjadi pada 7 November 2021 lewat di Desa Gunung Tua Lumban Pasir diamankan pada kamis 16 Desember lewat.
“Pelaku jambret yang beridentitas MFN Alias Ucok Menek, 21 Tahun, Warga Desa Gunung Tua Lumban Pasir berhasil kami amankan pada hari Kamis malam tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Desa Gunung Tua Lumban Pasir, yang mana barang bukti kejahatannya sudah terjual, kemudian kami sita dari salah seorang keluarganya yang berada di Desa Rao Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat” Pungkas Katim Opsnal Sat Reskrim Polres Madina
Berkat keuletan dan kerja keras Team Opsnal juga informasi dari masyarakat kami dapat ungkap kasus ini, yang mana kami juga sedang mendalami dan menyelidiki kasus kasus lainnya, diantaranya kasus penjambretan di dekat jembatan Pidoli semoga bisa kami ungkap, kami juga mohon doa dan informasi dari warga masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut” papar Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto.
“Terhadap pelaku MFN Alias Ucok Menek penyidik menerapkan pasal pencurian dengan kekerasan pasal 365 dan atau pasal 363 KUHP ancaman hukuman 12 tahun Kurungan Penjara” Tutup AKP Edi Sukamto kepada awak media.
Reporter : Dedek











