Menu

Mode Gelap

Hukum

Sidang PN Madina, JPU Jerat Pakai UU Perlindungan Anak, DG Bantah Aniaya Korban


					Sidang PN Madina, JPU Jerat Pakai UU Perlindungan Anak, DG Bantah Aniaya Korban Perbesar

Madinapos.com – Panyabungan.

Jaksa Penuntut Umum pada Persidangan Pengadilan Negeri Mandailing Natal (Madina) Selasa (14/12) dalam kasus penganiayaan terhadap korban SR, Santri berusia 14 Tahun yang terjadi pada 21 September 2021 lalu di Kecamatan Natal telah mendakwa DG dengan UU Perlindungan Anak.

Jaksa Penuntut Umum  R. Bangun dipersidangan mendakwakan Terdakwa Derman Gultom atau DG telah melakukan penganiayaan,” untuk itu kita sedang menghadirkan saksi – saksi, juga masih menggali fakta apa yang kita dapatkan dalam persidangan ini, prosesnya saat ini kita masih menggabungkan semua keterangan saksi korban dan juga saksi yang mengetahui kejadian tersebut”, ungkapnya.

Rencananya, lanjutnya dalam kasus ini kita menjerat tersangka dengan pasal perlindungan anak, untuk persidangan selanjutnya itu tergantung kehadiran para saksi-saksi, untuk keterangan saksi kali ini  sudah meng-cover apa yang saya dakwakan dalam surat dakwaan tadi dalam persidangan ini.

“Untuk selanjutnya kita masih membutuhkan saksi saksi ahli dalam kasus ini yaitu saksi yang membawa korban ke rumah sakit, juga saksi yang mengetahui pertama kali terjadinya kejadian ini, begitu juga dengan saksi lain yang berada di lokasi dan melihat langsung terjadinya pemukulan terhadap korban”, katanya kepada media ini.

Terdakwa Bantah Lakukan Penganiayaan.

Sidang PN Madina, JPU Jerat Pakai UU Perlindungan Anak, DG Bantah Aniaya KorbanDalam persidangan menghadirkan Terdakwa DG secara virtual sempat mengelak dan membantah melakukan pemukulan terhadap korban ketika berada di dalam mobilnya, menurut pengakuan dirinya hanya mengetuk kepala korban dengan 3 jari.

Namun hal tersebut langsung dibantah korban yang masih polos ini dengan menunjukkan bekas pukulan Terdakwa sebanyak 3 kali kepada majelis hakim diatas pelipis mata sebelah kanan yang sempat lembam dan terlihat berbekas hitam.

” Saya dimasukkan kedalam mobil secara paksa, kemudian sepanjang perjalanan saya dipukulnya hingga bengkak lembam menggunakan tangan kiri sebanyak 3 kali sambil mengancam akan dibunuh dan akan dibuang kesungai”, papar SR yang masih kelas 3 di Pesantren Musthafawiyah Purba Baru ini.

Sementara Muhammad Nuh selaku aktivis hukum yang mendampingi korban mengatakan prihatin tejadinya peristiwa kepada anak dibawah umur ini,” semoga dalam penanganan perkara ini terdakwa dihukum setimpal perbuatannya, kemudian ini menjadi efek jera terhadap Terdakwa dan menjadi pendidikan hukum terhadap masyarakat”, katanya.

” Stop kekerasan yang emosional terhadap anak, karena mereka seharusnya disayangi dan dilindungi”, tutup aktivis senior Madina ini. (Dedek)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Nama Jaya Muncul Sebagai Calon Tersangka Tambang Maut Kotanopan

12 Februari 2026 - 10:10

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Trending di Berita Daerah