Madinapos.com – Panyabungan: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Madina Erwin Efendi Lubis ini dilaksanakan di Aula Utama Gedung DPRD Madina, Selasa (30/11/2021).
Hadir dalam rapat paripurna, Bupati Mandailing Natal H. M. Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Atika Azmi Utammi, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Gozali Pulungan, Beberapa Asisten dan Staf Ahli, serta Kepala OPD Pemkab Madina.
Bupati H.M.Ja’far Sukhairi Nasution dalam pidatonya dihadapan anggota dewan merincikan bahwa Pendapatan APBD 2022 ini disepakati sebesar Rp. 1.231.220.895.84. Sumbernya sendiri diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD senilai Rp.102.191.062.780 , sementara Dana Transfer Pusat senilai Rp. 1.112. 500. 248. 58, sumber pendapatan lainnya Rp.16.528.778.764.
Bupati Mandailing Natal H.M.Ja’far Sukhairi Nasution pada kesempatan itu juga mengtakan, total pendapatan tersebut belum termasuk dana DAK. Jika ditambahkan DAK, maka total pendapatan pada R-APBD tahun 2022 sebesar Rp. 1.558.902.586.584.
Bupati dalam sambutannya juga mengaku Pengesahan RAPBD Madina tahun 2021 ini bukti adanya semangat keseriusan dan kebersamaan untuk menyelesaikan semua tahapan dan agenda penetapan APBD tepat waktu.
Perlu diketahui lanjut Bupati, bahwa anggaran yang disiapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 adalah anggaran maksimal,” oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah”, tutupnya.
Paripurna RAPBD tahun 2022 ini ditandai dengan Penandatanganan dan Penyerahan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Mandailing Natal terhadap Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Reporter : Redaksi/ Suaib