Madinapos-Panyabungan : ” tidak dibenarkan tambang rakyat menggunakan alat berat, barangkali masyarakat pun banyak yang tidak setuju dengan menggunakan alat berat ini,karena akan banyak menyebabkan kerusakan lingkungan”hal ini dikatakan Bupati Mandailing Natal H.M.Jakfar Sukheri pada wartawan usai rapat dengan Forkopimda Madina serta pengurus Apri Madina (Asosiasi pertambangan rakyat Indonesia) di aula kantor Bupati Madina,Senin 15/11
Sukhairi menjelaskan bahwa dia sudah sering menerima laporan langsung dari masyarakat mengenai tambang rakyat menggunakan alat berat ini.
Terkait cara penertipannya, Sukhairi mengatakan akan lakukan dengan cara yang yumanis.
“kita akan memberikan pendekatan dengan memberikan pemahaman pada masyarakat, jangan nanti ada asumsi untuk menurunkan personil TNI/Polri dalam penertibannya” tutupnya
Dijelaskan Bupati, tsrkait izin tambang rakyat, Pemerintah Daerah (Pemda) Madina tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan izin.
“Kita telah berdiskusi mengenai kelonggaran pada penambang emas tersebut dengan memberikan ruang dengan mendapatkan izin, Alhamdulillah kita telah mengusulkan 20 titik lokasi untuk dijadikan pertambangan rakyat pada pemerintah pusat”ucapnya
“isu sosial sangat lekat dengan pertambangan rakyat ini, karena ini sudah menyangkut kesejahteraan rakyat, tapi pemerintah akan mencari solusinya bagaimana yang terbaik nantinya”jelasnya
Hadir dalam rapat tersebut, Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi serta seluruh unsur Forkopimda dan Apri Madina
Reporter : Suaib











