Madinapos-Batahan : Banyaknya terjadi pemindahan tangan kepemilikan kebun plasma kepada pihak lain membuat KUD Pasar Baru Batahan melakukan langkah dengan mengadakan rapat anggota untuk merubah AD/ART KUD karena selama ini, dalam AD/ ART tidak ada diatur aturan pemindah tanganan lahan kepemimikan kebun plasma. Hal ini dikatakan Malvinas Ahmad SE Ketua KUD Pasar Batahan pada Madinapos disela sela rapat berlangsung Jum’at 12/11.
” Ya KUD Pasar Batahan harus melakukan perubahan aturan di AD/ART karena jelas bukan satu dua anggota Koperasi yang sudah menjual kebun nya ke pihak lain, sehingga ketika ada perubahan kepemilikan lahan sudah jelas keanggotaan juga berubah” kata Malvinas.
Rapat ini kata Malvinas merupakan agenda khusus, jika hari ini selesai pembahasannya, maka akan di lanjutkan ke 3 Desa lainnya.
Rapat Anggota Perubahan AD/ART KUD Pasar Baru Batahan yang dilaksanakan di kantor Desa Pasar Batahan ini dihadiri seluruh Pengurus dan Badan Pengawas KUD Pasar Batahan serta Pemerintahan Desa Pasar Batahan.
Reporter : Topen