Madinapos- Padang Lawas: Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Pemkab-Palas) melalui dinas pengendalian penduduk dan KB pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara resmi melaksanakan kegiatan plaksanaan itsbat nikah terpadu bagi masyarakat yang belum tercatat pernikahan nya.
Kegiatan kali ini di buka langsung oleh wakil bupati Padang Lawas drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSi yang bertempat di aula Kemenag dan dihadiri Sekda Palas Arfan Nasution, Asisten I Bidang Pemerintahan, H.Panguhum Nasution, Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan( PA) M Saifuddin S.H, Kakan Kemenag Palas H.Abdul Manan MA, Kasi Bimas Islam Ahmad Saidi Hasibuan S.Pd.I, Panitra Sidang Muhammad Sarkawi S.H, Hakim tunggal pengadilan agama Sibuhuan Putra Tondi Martua Hasibuan,S.H.I, rabu 27/10 2021
Wabub, dalam sambutanya menyampaikan
Perkawinan dalam leteratur fiqh berbahasa Arab berasal dari dua kata yaitu Na-Ka-Ha atau Za-Wa-Ja yang mengandung arti kawin, Menurut pasal 1 undang undang
Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan ialah Menyebutkan bahwa ikatan lahir batin antara Seorang pria dengan seorang wanita sebagai Suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Perkawinan bertujuan untuk membangun kehidupan berkeluarga yang Sakinah ,Mawadah,Wa,Rohman
Tambah Wabub kegiatan Itsbat nikah yang di laksanakan hari ini adalah cara yang dapat di tempuh oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama(Perkawinan siri) Namun lantaran statusnya hanya sah secara agama, Pegawai pencatat nikah tidak dapat menerbitkan akta nikah atas perkawinan siri.
Wabub juga mengakui kegiatan Itsbat yang di laksanakan hari ini adalah perdana bagi pemerintah Kabupaten Padang Lawas yang di tampung dalam anggara APBD Padang Lawas sebanyak 300 akta nikah secara geratis di bagikan kepada masyarakat tanpa di pungut biaya apapun.
Padahal kata Wabub enam tahun yang lalu pun sudah kita rencanakan hal yang semacam ini, namu tuhan belum berkendak untuk mengabulkan semua rencana itu baru hari ini dapat di laksanakan
Dengan ada nya okput plaksanaan kegiatan ini kata Wabup, tentu masyarakat mendapat kan hak nya selaku warga negara Indonesia
Karna selama ini ada hak hak yang seharusnya masyarakat dapat kan, namu karna atmistrasi negara yang resmi tidak ada sehingga masyarakat tidak bisa mendapat kan bantuan bantuan yang di salurkan oleh pemerintah Jelas Wabub
Mulai hari ini kata Wabub jegiatan ini menjadi agenda rutin setiap tahun nya dan agar masyarakat yang tidak mampu bisa mendapat kan prokram Itsbat nikah secara geratis dari pemerintah daerah
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hj.Markia Hasibuan SE, melalui Kabid Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Hidup Keluarga, Endang Hartati Nasution,SH. Saat di konfirmasi di selah kegiatan mengatakan 171 pasangan suami istri yang akan melaksanakan Itsbat nikah sudah terdaptar di Pengadilan Agama Sibuhuan untuk hari ini 27 Oktober 2021 peserta yang melaksanakan Itsbat nikah sebanya 60 pasangan dan tanggal 04/11/2021 sebanyak 60 orang selajutnya tanggal 11/11/2021 Sebanyak 51 orang .
Reporter : A Salam srg.
Keterangan Photo : Pemda Padang Lawas Pasilitasi 60 pasangan untuk Itsbat Nikah