Madinapos-Paluta : Reskrim Polsek Padangbolak, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) meringkus bandar narkotika jenis ganja berinisial PAS (35) warga Jalan H.Umar gang Cempaka Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 5 bal daun ganja kering seberat 5 kg dan satu plastik warna biru dan hitam berisikan daun ganja seberat 1 ons serta 0,5 ons.
Selain ganja, sejumlah uang senilai Rp. 642.000 juga diamankan dari tangan tersangka serta sepeda motor dan tlephon genggam, kemudian timbangan plastik yang digunakan untuk menimbang barang haram tersebut.
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smarhadan Elhaj.SIK melalui Kapolsek Padangbolak, AKP Zulfikar.SH.MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Mulyadi, Rabu(20/10/2021) mengatakan, penangkapan bandar narkotika berinisial PAS di Desa Sigama dilakukan saat transaksi narkotika jenis ganja, Selasa(19/10/2021) sekira pukul 19.30 WIB.
“Tim Opsnal Reskrim mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang melakukan transaksi daun ganja di Desa Sigama,” terang Kapolsek.
Kata Zulfikar, setelah mendapat infomasi dari masyarakat, tim Opsnal melakukan penyisiran di jalan Lintas Gunungtua -Padangsidimpuan, tepatnya di Desa Sigama melihat seseorang yang mengendarai sepeda motor berhenti dipinggir jalan dan petugas langsung mendatangi orang tersebut.
“Saat didatangi petugas,pengendara sepeda motor Beat tersebut telihat ketakutan dan gemetaran dan langsung dilakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis daun ganja kering siap edar,”ujar AKP Zulfikar.
Lanjut Kapolsek Zulfikar, dari hasil penggeledahan di TKP pinggir jalan Lintas Gunungtua- Padang sidimpuan tepatnya diwilayah Desa Sigama dari tas ransel warna hitam ditemukan 5 bal narkotika jenis ganja dan beberapa barang bukti lain dari bagasi sepeda motor warga Padangsidimpuan ini.
“Tersangka bersama barang bukti narkotika jenis daun ganja kering langsung digiring ke Mapolsek Padangbolak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Padang Bolak Pada awak media.
“Tersangka PAS dijerat melanggar Pasal 114 ayat 2 subs dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor :35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I jenis ganja dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”pungkas Kapolsek Padang Bolak.
Reporter : A Salam srg /Rasyid
Keterangan Photo : Tersangka PAS Bersama 5 Bal seberat 5 kg Narkotika jenis daun ganja menjalani pemeriksaan di Polsek Padangbolak.