Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Polisi Ringkus Warga Padangsidimpuan Bawa Ganja 5 Bal ke Kabupaten Paluta


					Polisi Ringkus Warga Padangsidimpuan Bawa Ganja 5 Bal ke Kabupaten Paluta Perbesar

Madinapos-Paluta : Reskrim Polsek Padangbolak, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) meringkus bandar narkotika jenis ganja berinisial PAS (35) warga Jalan H.Umar gang Cempaka Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 5 bal daun ganja kering seberat 5 kg dan satu plastik warna biru dan hitam berisikan daun ganja seberat 1 ons serta 0,5 ons.

Selain ganja, sejumlah uang senilai Rp. 642.000 juga diamankan dari tangan tersangka serta sepeda motor dan tlephon genggam, kemudian timbangan plastik yang digunakan untuk menimbang barang haram tersebut.

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smarhadan Elhaj.SIK melalui Kapolsek Padangbolak, AKP Zulfikar.SH.MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Mulyadi, Rabu(20/10/2021) mengatakan, penangkapan bandar narkotika berinisial PAS di Desa Sigama dilakukan saat transaksi narkotika jenis ganja, Selasa(19/10/2021) sekira pukul 19.30 WIB.

“Tim Opsnal Reskrim mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang melakukan transaksi daun ganja di Desa Sigama,” terang Kapolsek.

Kata Zulfikar, setelah mendapat infomasi dari masyarakat, tim Opsnal melakukan penyisiran di jalan Lintas Gunungtua -Padangsidimpuan, tepatnya di Desa Sigama melihat seseorang yang mengendarai sepeda motor berhenti dipinggir jalan dan petugas langsung mendatangi orang tersebut.

“Saat didatangi petugas,pengendara sepeda motor Beat tersebut telihat ketakutan dan gemetaran dan langsung dilakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis daun ganja kering siap edar,”ujar AKP Zulfikar.

Lanjut Kapolsek Zulfikar, dari hasil penggeledahan di TKP pinggir jalan Lintas Gunungtua- Padang sidimpuan tepatnya diwilayah Desa Sigama dari tas ransel warna hitam ditemukan 5 bal narkotika jenis ganja dan beberapa barang bukti lain dari bagasi sepeda motor warga Padangsidimpuan ini.

“Tersangka bersama barang bukti narkotika jenis daun ganja kering langsung digiring ke Mapolsek Padangbolak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Padang Bolak Pada awak media.

“Tersangka PAS dijerat melanggar Pasal 114 ayat 2 subs dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor :35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan I jenis ganja dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”pungkas Kapolsek Padang Bolak.

Reporter :  A Salam srg /Rasyid 

Keterangan Photo : Tersangka PAS Bersama 5 Bal seberat 5 kg Narkotika jenis daun ganja menjalani pemeriksaan di Polsek Padangbolak.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

RSUD Panyabungan Mulai Instalasi CT Scan 64 Slice, Perkuat Langkah Jadi RS Rujukan Se-Tabagsel

18 April 2026 - 16:06

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Trending di Berita Daerah