Madinapos -Batahan : Pemerintahan Desa Batahan I Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal temui Wakil Bupati Atika Azmi di ruangannya terkait belum di sertifikatnya lahan Mereka,
Kepala Desa Batahan I Afnan Lubis SH kepada Madinapos Rabu 20/10 mengatakan, lahan yang belum di sertifikat seluas lebih kurang 550.Ha yang dahulunya areal Transmigrasi Swakara Mandiri ( TSM ) Tahun 1997/1998.
” kami berharap dukungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal agar lahan Masyarakat saya sebanyak 363 secepatnya keluarkan sertifikatnya” Afnan Lubis SH.
Dikatakan Afnan, apabila tidak segera dusertifikatkan, maka lahan warga ini akan di garap oleh perusahaan perkebunan disekitar nya dan akan memicu konflik antara pengusaha dan masyarakat.
Sementara itu, Sudarmaji salah satu perwakilan Masyarakat Desa Batahan I menyampaikan kepada Atika Azmi agar berkenan memfasilitasi agar tanah yang diperuntukkan 2 Ha / KK ( pecahan KK ) dapat di terbitkan sertifikat secepatnya.
Wakil Bupati Atika Azmi dalam pertemuan menjelaskan, semua yang di sampaikan akan dibicarakan dengan Bupati, terkait kekurangan berkas, Penerintah Desa diperintahkan untuk segera melengkapi nya agar bisa jadi dasar mempelajari persoalan ini.
Reporter : Topen