Madinapos-Panyabungan- Fraksi Partai Golkar DPRD Madina melalui Ketua Fraksi Arsidin Batubara menyampaikan masyarakat Singkuang I, Kec. Muara Batang Gadis harus secepatnya menerima hak kebun plasma dari PT Rendy Permata Raya.
Hal itu ia sampaikan ketika dimintai keterangan terkait kebun plasma yang sampai saat ini belum ditunaikan oleh PT Rendy sejak berdiri tahun 2005 silam.
“Sebagai Badan Usaha yang taat hukum, maka seluruh kewajiban khususnya dengan masyarakat sekitar (Singkuang I-red) harus diberikan tanpa syarat sebagaimana aturan yang ada,” katanya.
Arsidin yang dijumpai di kediamannya, Panyabungan pada Senin (18/10) mengapresiasi langkah pemerintah dengan memberikan tenggat waktu 1 bulan kepada perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban membangun kebun plasma.
Untuk itu sebagai putra Muara Batang Gadis, Arsidin meminta seluruh pihak agar mengawal kebijakan pemerintah tersebut sehingga masyarakat bisa segera menerima haknya.
“Sikap Pemerintah dengan memberikan tenggang waktu 1 bulan kepada perusahaan sudah betul. Itu merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dan kita apreasiasi untuk itu,” sebutnya.
Arsidin mengungkapkan keberadaan PT Rendy telah lama menjadi perhatian fraksi Golkar. Bahkan ketika pada 2016 lalu muncul konflik dengan masyarakat Trans Singkuang, fraksi Golkar turut angkat bicara.
“Sekitar tahun 2016 silam, PT Rendy bermasalah dengan masyarakat Trans Singkuang. Saat itu fraksi Partai Golkar telah memberi peringatan agar perusahaan tidak bertindak seolah sedang ‘kerasukan roh kolonialis’ di Bumi Muara Batanggadis,” ungkapnya.
Arsidin mengingatkan agar setiap perusahaan yang ada di Madina memenuhi kewajiban kepada masyarakat.
“Kita menerima investor karena ada komitmen untuk memperbaiki taraf hidup masyarakat sekitar perusahaan,” tutupnya.
Reporter: Roy Adam