Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Massa Solidaritas FSPMI Palas Orasi Kembali di Kejari dan PN Sibuhuan


					Massa Solidaritas FSPMI Palas Orasi Kembali di Kejari dan PN Sibuhuan Perbesar

Madinapos.com – Padanglawas.

Untuk kali ketiganya puluhan massa gabungan elemen mahasiswa dan buruh yang mengatasnamakan Solidaritas FSPMI Padang Lawas (Palas), kembali melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, pada Hari Kamis (30/09/2021) di Kota Sibuhuan.

Elemen mahasiswa yang menamakan dirinya Forum Solidaritas Peduli Mahasiswa Terhadap Buruh (FSPMB) diketuai oleh Muhammad Hanafi Hasibuan dan Sekretaris Bukhori Nasution ini, meminta Kajari Palas mencopot Kasi Pidumnya yang dinilai memaksakan dirinya untuk memajukan perkara dugaan kriminalisasi aktifis buruh FSPMI Palas ke ranah PN Sibuhuan.

Pantauan awak media di lokasi aksi yang dikawal oleh puluhan personil kepolisian dan Satpol PP tersebut, orasi massa aksi juga disampaikan oleh Koordinator Lapangan Isron Hasibuan menyampaikan, bahwa kehadiran serikat buruh FSPMI di Kabupaten Palas sejatinya mengangkat kasus-kasus ketenagakerjaan yang terjadi di lingkungan perusahaan PT. PHS Papaso, yang sejatinya bisa bersinergi dengan kinerja dari Kejari Palas.

“Tapi realitas yang terjadi saat ini, malahan aktifis buruhnya yang dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum dan pihak perusahaan dengan leluasa melanggar aturan-aturan hukum ketenagakerjaan. Kami minta agar Kejari Palas juga melakukan pemeriksaan kepada manajemen PT. PHS Papaso,” desaknya.

Selaku penanggung jawab aksi, Uluan Pardomuan Pane dan Muhammad Amaluddin Siregar dalam pernyataan sikapnya menuntut, aparat penegak hukum dapat melaksanakan peraturan-peraturan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan PT. PHS Papaso.

“Berikan jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja di perusahaan PT. PHS Papaso. Bayarkan bonus pekerja dan berikan hak THR kepada pekerja selama 10 tahun terkahir, karena itu merupakan hak dari pekerja,” ucapnya.

Sedangkan untuk issu nasional, massa aksi menyampaikan tuntutan, cabut dan batalkan UU Cipta Kerja/Omnibuslaw, Berlakukan Segera UMSK tahun 2021 dan bebaskan aktifis buruh FSPMI Padang Lawas Maulana Syafii dari dugaan aparat penegak hukum yang dinilai berpihak kepada perusahaan.

“Kepada majelis hakim PN Sibuhuan yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan kriminalisasi aktifis buruh FSPMI Padang Lawas, agar dapat berpihak kepada kebenaran dan keadilan serta gunakanlah hati nurani majelis hakim dalam memutus perkara dugaan kriminalisasi ini,” pinta mereka.

Aksi yang dilakukan oleh massa Solidaritas FSPMI Palas secara damai dan tertib itu, baik di kantor Kejari Palas dan kantor PN Sibuhuan tidak mendapatkan respon dari kedua kantor institusi penegak hukum di republik Indonesia tersebut. Massa aksi akan tetap terus melakukan aksinya setiap hari kamis pada jadwal persidangan perkara dugaan kriminalisasi aktifis buruh FSPMI Palas itu.

“Kami juga akan melakukan aksi ke kantor Disnaker Palas dan ke perusahaan PT. Permata Hijau Sawit (PT. PHS) di Desa Papaso Kecamatan Sosa Timur dalam waktu dekat dengan jumlah massa yang lebih besar untuk mendesak Disnaker dapat lebih tegas menegakkan aturan hukum ketenagakerjaan di anak perusahaan Permata Hijau Group (PHG) itu,” ucap mereka.

Penulis : A Salam Srg.

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bupati Madina Sampaikan Pidato LKPJ Tahun 2025, Ini Fokusnya

21 April 2026 - 22:02

Tim ORADO Madina Raih Juara 2 di Kejurprov I Sumut

21 April 2026 - 16:15

GM GRIB Jaya Madina Kritik Keras: Longsor Berulang, Pemprov Sumut Seolah Tutup Mata

21 April 2026 - 15:16

Tim Hukum Korban Bergerak Cepat ! Dua Surat Resmi Diserahkan ke Polsek Sungai Beremas, Desak Pendalaman Kasus Penganiayaan terhadap Ibu Hamil

21 April 2026 - 07:41

Antisipasi Kekeringan Ekstrem, Bupati Madina Hadiri Rakor Khusus di Kementan

20 April 2026 - 16:42

Benteng Integritas Dibangun di Pematang Siantar: Seluruh Petugas Lapas Ikrarkan Perang Total Lawan Handphone Ilegal, Pungli dan Narkoba

20 April 2026 - 15:55

Trending di Berita Daerah