Madinapos.com – Padangsidimpuan.
Dengan diserahkan sertifikat program PTSL ini akan membantu masyarakat terhindar dari konflik sengketa tanah, karena telah sama-sama diukur dan disahkan oleh Badan Pertanahan. Hal itulah yang disampaikan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH pada saat menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Enam Desa dan Kelurahan sebanyak 462 Sertipikat, yang penyerahannya dipusatkan di 4 Lokasi yakni Desa Huta Lombang Psp Tenggara, Kelurahan Silandit Psp Selatan, Desa Aek Tuhul Psp Batunadua, dan Desa Purwodadi Psp Batunadua , Sabtu (25/9/2021).
Walikota Irsan juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas sinergitas Badan Pertanahan Padangsidimpuan sehingga masyarakat dapat jaminan atas kepemilikan tanah.
Walikota menambahkan, dengan diserahkanny Sertipikat Tanah program PTSL ini masyarakat dapat menggunakan surat tanah miliknya yang notabene aset tidak bergerak sebagai jaminan modal usaha yang dapat dibantu oleh pihak perbankan.
Beliau juga menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa taat akan kewajiban membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) sehingga program pembangunan daerah bisa berjalan dengan baik.
Untuk diketahui bersama jumlah sertipikat yang diserahkan Wali Kota di 6 Desa/Kelurahan:
1. Desa Huta Lombang sebanyak 43 Persil
2. Kelurahan Silandit sebanyak 108 Persil
3. Desa Aek Tuhul sebanyak 118 Persil
4. Desa Purwodadi sebanyak 70 Persil
5. Desa Siloting sebanyak 67 Persil
6. Desa Ujung Gurap sebanyak 56 Persil
Hadir dalam acara tersebut Walikota Padangsidimpuan, Mewakili Kepala BPN Padangsidimpuan, Pimpinan OPD, Mewakili Camat, Kepala Desa dan Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas. (*/Andy)