Madinapos-Padang Lawas : Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.13 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum, yang langsung di buka Wakil Bupati (Wabup) drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSi dengan didampingi Kepala Satpol PP & Damkar Agus Saleh Saputra Daulay SH MM, bertempat di Aula Hotel Al Marwah Jalan Kihajar Dewantara Sibuhuan, Kamis (23/9/21).
Dalam kegiatan tersebut narasumber terdiri dari Anggota DPRD dari Komisi A (F/Gerindra) Romi Parmonangan Nasution SH dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Gunungtua Hamonangan Dulay MM dan dibantu dari Satpol PP dan Damkar Bidang Pemadam Kebakaran dan Bidang Pembinaan Masyarakat. Sosialisasi di hadiri 50 orang peserta yang terdiri dari para OPD, Camat, Pengusaha Perkebunan, Pengusaha Hotel, Rumah Makan, dan SPBU di wilayah Kabupaten Padang Lawas
Sosialisasi tersebut dijelaskan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 13 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum yang di dalamnya ada Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran beserta pemahaman tentang Alat Pemadam Kebakaran (APAR).
drg. Zarnawi Pasaribu Cht.MM.Msi.didampingi Kepala Satpol PP & Damkar Agus Saleh Saputra Daulay SH MM mengatakan, melalui sosialisasi Perda No.13 tahun 2019 ini akan ada perubahan dalam pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Padang Lawas di bidang Retribusi Jasa Umum.
Mudah mudahan kegiatan ini diberikan keberkahan oleh Allah SWT dan Silaturrahim terus terjaga antara Pemerintah dan Stokeholder terkait, senantiasa berguna untuk kita semua, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim acara Sosialisasi ini resmi saya buka, tutup Zarnawi.
Reporter :A Salam srg.