Madinapos-Padang Lawas : bagi anda pengguna jalan di wilayah Lubuk Barumun, Padang Lawas, anda harus ektra hati hati, karena hewan ternak kerap berkeliaran di jalan raya dan bisa saja membahayakan pengguna jalan.
S.Siregar, Warga Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun mengatakan, harusnya pemilik hewan ternak tidak melepas liarkan hewan peliharaannya, tetapi harus digembala dan dijaga diareal tanah pemilik ternak sehingga tidak menggangu sarana dan fasilitas umum.
” banyak yang keberatan akibat hewan ternak berkeliaran di jalan raya, sudah seharusnya pihak Kecamatan dan Desa mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah ” kata S.Siregar.
Hal senada disampaikan tokoh Adat Padang Lawas Sutan Parlindungan Hasibuan, untuk menjaga keamanan dan keselamatan bagi pengguna jalan, setiap pemilik ternak dilarang membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan raya dan tempat umum lainnya.
Namun hal ini harus disertai dengan Peraturan Daerah ( Perda ) sehingga petugas bisa menindak pemilik hewan ternak apabila melanggar.
“Sudah seharusnya Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Palas mencari solusi mengatasi masalah hewan ternak peliharaan tidak dilepas liar oleh pemiliknya yang mengakibatkan mengganggu pengguna jalan raya serta fasilitas umum diderah ini,” ujarnya.
Pemerintah Daerah kata Parlindungan Hasibuan harus segera mengajukan usulan Perda hewan ternak ke DPRD agar segera di tetapkan jadi peraturan daerah, namun sebelum diberlakukan Perda tersebut terlebih dulu di sosialisasikan dan himbauan khusus kepada seluruh pemilik hewan ternak agar mengikat hewan peliharaannya dan tidak melepaskan secara liar di jalan raya dan fasilitas umum.
Reporter : A Salam srg.
Keterangan Photo :Hewan ternak peliharaan berkeliaran dijalan raya akan menimbukan bahaya bagi pengendara yang melintas.