Madinapos.com – Padangsidimpuan.
Setelah hampir 2 tahun tidak dilaksanakan akibat pandemi Covid – 19, akhirnya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dilaksanakan di Kota Padangsidimpuan perdana hari ini, Senin 6 September 2021.
Dasar pelaksanaan Belajar Tatap Muka terbatas ini, berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama & Menteri Kesehatan.
Selain SKB empat menteri, pelaksanaan belajar tatap muka di Kota Padangsidimpuan mengacu pada Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/39/INST/2021 dan Surat Edaran Walikota Padangsidimpuan Nomor 188.45/3940/2021 tentang pembelajaran tatap muka.
“Dasar yang kita pakai sudah jelas, selain SKB empat menteri ada Instruksi Gubsu dan Walikota Padangsidimpuan. Dimana pembelajaran tatap muka secara terbatas dapat dilakukan di kota Padangsidimpuan yang kini berada di level II PPKM dan pembelajaran dilaksanakan dengan 25 persen saja,” jelas Kadis Pendidikan M.Luthfy Siregar.
Dikatakan Kadis Luthfy , teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas diserahkan sepenuhnya ke pihak sekolah, dengan mengacu pada standar operasional prosedur tentang protokol kesehatan dan semua surat edaran diatas.
“Kita akan terus tinjau setiap sekolah, sebagai bentuk pengawasan. Sehingga setiap satuan pendidikan yang ada di Kota Padangsidimpuan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan prokes,” katanya.
“Jika ada siswa maupun tenaga pengajar yang terpapar covid – 19 maka kita akan langsung berkoordinasi dengan Tim satgas covid -19 Kota Padangsidimpuan untuk melakukan penanganan dan melakukan tracing,” tambah Kabid Dikdas Hasian Siregar.
Dan siswa yang terpapar tersebut tidak dibenarkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka, hanya akan diberikan modul dan tugas pembelajaran sampai kondisinya membaik.
Kepala SMP Negeri 1 Padangsidimpuan Batras Lubis mengatakan bahwa SMP Negeri 1 telah siap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka dan akan mematuhi seluruh aturan dari Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah. (*/Andy Hsb)