Madinapos-Padang Lawas : Razia pekat yang dilakukan Polres Padang Lawas Minggu 05/09 amankan 6 orang dari warung pakter tuak di Desa Paringgonan Julu. Keenam orang ini diamankan petugas saat asik meneguk minuman keras oplosan jenis tuak.
Keenam orang itu adalah AT pemilik pakter tuak dan IS,SH, ML, IF serta NH sebagai pengunjung.
Kapolres Padang Lawas AKBP. Indra Yanitra Irawan SIK. Msi Menyampaikan kepada awak media melalui Kasat Sabhara AKP.M.Husni Yusuf SH mengatkan, keenam orang tersebut sedang di proses. Mereka diamankan karena melanggar Peraturan Daerah No. 07 tahun 2015 tentang pegendalian pengaman dan penertiban minuman beralkohol.
Dijelaskannya, penangkapan ke 6 pelanggar Perda itu berkat informasi masyarakat. Saat petugas melakukan razia di pakter itu, ternyata benar bahwa warung tersebut merupakan warung yang menyediakan minuman keras jenis tuak.
Selain 6 tersangka, kata Kasat Sabhara, anggotanya mengamankan barang bukti miras berupa Tuak 1(satu) ember dan sebua jerigen berisi tuak.
Kasat menegaskan bahwa pihak nya tidak main main dalam hal penegakan Perda tersebut karena warung warung penjual minuman keras kerap meresahkan masyarakat.
Informasi yang di dapat Madinapos, Saat ini ke enam orang itu menunggu proses sidang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Reporter : A Salam srg.