Menu

Mode Gelap

Hukum

Dibuat Jadi Tersangka, Camat Natal Praperadilkan Kacabjari Natal


					Dibuat Jadi Tersangka, Camat Natal Praperadilkan Kacabjari Natal Perbesar

Madinapos-Panyabungan: Riplan S.Sos selaku Camat Natal Kabupaten Mandailing Natal melalui Kuasa Hukum Ridwan Rangkuti SH.MH mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal, Kamis 26/08 dengan Register Perkara No.02/Pid.Pra/2021/PN.Mdl.

Menurut Ridwan Rangkuti, SH.MH sebagai Kuasa Hukum Riplan, S.Sos dalam pres rilis yang dikirimkan ke redaksi Madinapos,  keberatan atas ditetapkannya Camat Natal sebagai tersangka korupsi Dana Desa se Kecamatan Natal tahun Anggaran 2019 dan 2020 dalam kegiatan Pembelian Hand Talk (HT), Pelatihan Tanggap Bencana Alam, Pengadaan Buku Perpustakaan Desa, Pelatihan PKK, tahun 2019, Pelatihan Tiga Pilar, Pelatihan LPM, Pelatihan BPD, dan Pelatihan PKK tahun 2020 yang bersumber dari Dana Desa se Kecamatan Natal berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP-01/L 2.28.9/Fd.1/08/2021 tanggal 02 Agustus 2021, tanpa menyebutkan pasal berapa, ayat berapa Undang Undang apa yang dipersangkakan, yang ditanda tangani termohon selaku Kacabjari Natal alasan yuridis keberatan pemohon mengajukan gugatan praperadilan adalah :

1. Bahwa Riplan selaku Camat Natal bukan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Desa sehingga tidak memiliki kewenangan mengelola dan tidak pernah ikut mengelola Dana Desa se Kec.Natal.

2. Riplan selaku Camat Natal tidak pernah diperiksa sebagai Calon tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana yang diamanatkan dalam Putusan MK NO.21/PUU-XII/2014.

3. Termohon selaku Kacabjari Natal tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan melakukan penyelidikan terhadap pemohon selaku Camat Natal.

4. Tidak ada atau belum ada jumlah kerugian keuangan negara yang pasti berdasarkan hasil Audit BPK atau BPKP. dan siapa yang bertanggung jawab secara hukum jika ada kerugian negara tersebut.5. Penetapan pemohon sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa oleh termohon dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang tanpa berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah menurut hukum.

Berdasarkan alasan yuridis tersebut kata Ridwan Rangkuti, pihak nya mengajukan gugatan pra peradilan untuk menguji dan mengkoreksi apakah penetapan pemohon sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa se Kecamatan Natal sudah benar sesuai dengan hukum atau tidak.

” Semua tindakan aparat penegak hukum terhadap masyarakat harus berdasarkan hukum, bukan sewenang wenang dengan memanfaatkan jabatan melakukan perbuatan zalim kepada masyarakat. Bahkan tidak jarang terjadi memanfatkan jabatan untuk mencari keuntungan ” papar Kuasa Hukum Camat Natal itu.( Pres Rilis )

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ketua Bawaslu Madina Tegaskan Rekomendasi Terkait TMS Saipullah Bukan Keputusan

23 November 2024 - 21:19

Rekomendasi Terlambat, Bukti Bawaslu Madina Tak Temukan Pelanggaran Administrasi Saipullah

23 November 2024 - 18:22

Kapos Lantas Natal Ikuti FGD Keselamatan Lalu Lintas di UPT Samsat Natal

22 November 2024 - 20:44

Bawaslu Madina Benarkan Terima Laporan Dugaan Kampanye di Fasilitas Negara

21 November 2024 - 12:02

Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti Kasus Yang Telah Inkracht

19 November 2024 - 14:20

Terkait LHKPN Saipullah, Laporan Tim ON MA Salah Menggunakan Norma Hukum

16 November 2024 - 11:49

Trending di Berita Daerah