Menu

Mode Gelap

Hukum

Dibuat Jadi Tersangka, Camat Natal Praperadilkan Kacabjari Natal


					Dibuat Jadi Tersangka, Camat Natal Praperadilkan Kacabjari Natal Perbesar

Madinapos-Panyabungan: Riplan S.Sos selaku Camat Natal Kabupaten Mandailing Natal melalui Kuasa Hukum Ridwan Rangkuti SH.MH mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal, Kamis 26/08 dengan Register Perkara No.02/Pid.Pra/2021/PN.Mdl.

Menurut Ridwan Rangkuti, SH.MH sebagai Kuasa Hukum Riplan, S.Sos dalam pres rilis yang dikirimkan ke redaksi Madinapos,  keberatan atas ditetapkannya Camat Natal sebagai tersangka korupsi Dana Desa se Kecamatan Natal tahun Anggaran 2019 dan 2020 dalam kegiatan Pembelian Hand Talk (HT), Pelatihan Tanggap Bencana Alam, Pengadaan Buku Perpustakaan Desa, Pelatihan PKK, tahun 2019, Pelatihan Tiga Pilar, Pelatihan LPM, Pelatihan BPD, dan Pelatihan PKK tahun 2020 yang bersumber dari Dana Desa se Kecamatan Natal berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No.TAP-01/L 2.28.9/Fd.1/08/2021 tanggal 02 Agustus 2021, tanpa menyebutkan pasal berapa, ayat berapa Undang Undang apa yang dipersangkakan, yang ditanda tangani termohon selaku Kacabjari Natal alasan yuridis keberatan pemohon mengajukan gugatan praperadilan adalah :

1. Bahwa Riplan selaku Camat Natal bukan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Desa sehingga tidak memiliki kewenangan mengelola dan tidak pernah ikut mengelola Dana Desa se Kec.Natal.

2. Riplan selaku Camat Natal tidak pernah diperiksa sebagai Calon tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana yang diamanatkan dalam Putusan MK NO.21/PUU-XII/2014.

3. Termohon selaku Kacabjari Natal tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan melakukan penyelidikan terhadap pemohon selaku Camat Natal.

4. Tidak ada atau belum ada jumlah kerugian keuangan negara yang pasti berdasarkan hasil Audit BPK atau BPKP. dan siapa yang bertanggung jawab secara hukum jika ada kerugian negara tersebut.5. Penetapan pemohon sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa oleh termohon dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang tanpa berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah menurut hukum.

Berdasarkan alasan yuridis tersebut kata Ridwan Rangkuti, pihak nya mengajukan gugatan pra peradilan untuk menguji dan mengkoreksi apakah penetapan pemohon sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa se Kecamatan Natal sudah benar sesuai dengan hukum atau tidak.

” Semua tindakan aparat penegak hukum terhadap masyarakat harus berdasarkan hukum, bukan sewenang wenang dengan memanfaatkan jabatan melakukan perbuatan zalim kepada masyarakat. Bahkan tidak jarang terjadi memanfatkan jabatan untuk mencari keuntungan ” papar Kuasa Hukum Camat Natal itu.( Pres Rilis )

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Porles Madina Telah Menerima Laporan Penganiayaan dilokasi PETI Sihayo V

11 Maret 2025 - 16:48

PETI di Desa Ranto Nalinjang Ranto Baek Terus Beroperasi

31 Januari 2025 - 15:29

Kejati Sumut Amankan Juara Tamba, Buronan Kasus Perambahan Hutan Padang Lawas di Tanjung Morawa

24 Januari 2025 - 09:43

Kapolres Madina Pimpin Upacara Sertijab Kasat Binmas

24 Desember 2024 - 14:44

Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Vidio Asusila Yang Sempat Viral di Madina

19 Desember 2024 - 08:02

Bupati Madina Telah Penuhi Panggilan Terakhir Polda Sumut Jadi Saksi PPPK 2023

10 Desember 2024 - 10:09

Trending di Berita Daerah