Madinapos-Padang Lawas : dua Kecamatan di Kabupaten Padang Lawas masuk kategori zona merah covid-19. kedua Kecamatan itu adalah Kecamatan Barumun dan Hutaraja Tinggi. hal ini terungkap saat rapat konsolidasi penanganan covid-19 yang dipimpin Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu bertempat di pendopo rumah dinas siang tadi 17/08.
Wakil Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu dalam rapat itu menilai perlu tindakan tegas terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan.
” tingginya angka penderita covid -19 salah satu paktornya kurangnya kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan, untuk itu perlu ada tindakan berupa denda bagi pelanggar prokes ” papar Wakil Bupati.
Selain itu kata Wakil Bupati dalam rapat yang dihadiri sekda Arpan Nasution S.Sos, Kapolres, dan Ketua DPRD Amran Pikal Siregar S.Sos, serta pimpinan OPD dan Gugus Tugas percepatan penanganan covid-19 Padang Lawas , perlu kembali menggrncarkan sosialisasi bagi warga akan pentingnya prokes, kemudian memperketat aturan keramaian seperti tempat hiburan.
Sementara itu, Plt. Kadis Kesehatan Padang Lawas, dr.Ummi Sahara Matondang didampingi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Elni Rubianti Daulau, mengaku mengeluh dalam menangani pasien covid-19.” masih banyak warga yang beranggapan Covid-19 sepele, terutama bagi pasien yang terpapar” papar nya.
Kata Direktur RSUD , Banyak kasus yang sudah ditemui di Palas, pasien yang terpapar di tolak warga, setelah ada penolakan, baru si pasien sadar dan menyerahkan penanganan sepenuhnya pada pihak medis.
Untuk itu, Mereka mendukung sepenuhnya keputusan Pemerintah Daerah untuk memperketat pengawasan dan penerapan Prokes sehingga Padang Lawas bisa bebas dari Covid-19.
Reporter : A Salam srg.