Madinapos-Padang Lawas : SDW ( 51 ) warga Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas diamankan Satreskrim Polres Padang Lawas karena menipu seorang warga Jl .Karya Lingkungan VI Medan, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat bernama Aldi Amron Martua Nasution.
Informasi yang didapat Madinapos, tersangka menjanjikan bisa mengurus korban untuk menjadi ASN pada penerimaan CPNS tahun 2013 di Kabupaten Palas, dengan membayar senilai Rp 150 juta. Kemudian pada 18 Maret 2014, korban kembali diminta tersangka membayar Rp 50 juta agar masuk pada pomasi penerimaan CPNS tahun 2016. total uang yabg disetor korban pada tersangka berjumlah Ro.200 juta.
Tak kunjung jadi PNS, Korban Aldi Amron Martua Nasution pun meminta tersangka untuk mengembalikan uang nya, namun tersangka tak merespon dan akhirnya Korban melaporkan penipuan tersebut ke Polres Padang Lawas bulan Maret lewat. polisi yang melakukan pemeriksaan dan mendapatkan bukti akhirnya menjemput tersangka SDW di kediamannya.
Kapolres Palas, AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra B SH membenarkan kejadian dan penangkapan terhadap tersangka SDW.
Dijelaskan bya, Mulai dari tahun 2013 sampai 2016 dan sampai saat ini tersangka tidak juga mengembalikan uang korban sebesar Rp 200 juta, sehingga korban melaporkannya”, ujar Aman.
Dari hasil pemeriksaan kata Kasat Reskrim, tersangka SDW mengakui perbuatannya melakukan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan meminta uang sebesar Rp 200 juta terhadap korban, sebagai imbalan untuk diterima jadi PNS.
Tersangka jelas Kasat dikenakan pasal 378 KUHP Pidana telah melakukan penipuan yang mengakibatkan orang lain di rugikan.
|Reporter :A. Salam srg.