Madinapos-Padang Lawas :
Ketua Harian Perlundungan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Kabuoaten Padang Lawas Mardan Hanafi Hasibuan SH.MH mengajak seluruh elem agar perang terhadap kekerasan anak, ” di hari anak nasuonal hari ini, kita mengajak seluruh elemen untuk mendukung perang terhadap kekerasan anak, maraknya tindak kekerasan perempuan dan anak bukan merupakan persoalan individu saja, tapi hal ini sudah menjadi persoalan semua pihak dan bangsa” papar Mardan Hanafi.
Kekerasan terhadap anak kata Mardan Hanafi dampaknya sangat buruk bagi korban, bukan saja secara fisik tapi juga secara psikologis,maka kampanye stop kekerasan terhadap anak terus digaungkan dan menjadikan Kabupaten Palas layak anak.
Hari ini Kata Ketua Perlindungan Perempuan dan Anak Ini, tepat pada peringatan Hari Anak harus menjadi momentum untuk mengkampanyekan stop kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kata Mardan,berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan Negara kesatuan RI menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya termasuk perlindungan hak anak yang merupakan HAM.
Disebutkan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,semua pihak diharapkan ikut berpartisipasi karena anak sebagai tunas dan potensi generasi muda penerus cita -cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis.
Menurut Mardan Hanafi,semua pihak diwajibkan melindungi perempuan dan anak serta memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
Ia mengajak semua stakholder dan pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada anak dari segala bentuk perlakukan yang tidak manusiawi dalam meningkatkan perlindungan hak anak.
Dia menegaskan, pihak P2TP2A Palas siap memberikan pendampingan yang terintegrasi kepada keluarga terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi, dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan anak.
Upaya mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,sambung Mardan,pihak siap memberikan pelayanan terhadap pelanggaran pemenuhan hak anak dan kekerasan dalam rumah tangga.
Dengan adanya jaminan perundang-undangan yang melindungi warga,tambah dia, khususnya perempuan dan anak, karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama ini bertambah tidak menurun seperti fenomena gunung es yaitu kasus yang dilaporkan ke lembaga perlindungan perempuan dan anak hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya.
“Banyak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan merasa takut dan ragu dalam melaporkan kekerasan yang dialaminya,” imbuhnya.
Namun sering dihadapkan,dengan kendala seperti sulitnya akses dalam menjangkau layanan dan kurangnya informasi tentang hak-hak yang dimiliki karena sebagian besar perempuan dan anak berasal dari keluarga miskin dan kurang mampu sehingga perlu dilakukan pendampingan dan konsultasi hukum,tandasnya.
Reporter : A Salam srg.