Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Langgar Perda, 4 Orang Penjual Miras Dikurung dan Denda Rp.1 Juta


					Langgar Perda, 4 Orang Penjual Miras Dikurung dan Denda Rp.1 Juta Perbesar

Madinapos-Padang Lawas : 

Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan kembali menjatuhkan hukuman kepada inisial HF terbukti bersalah telah melakukan penjualan minuman keras (miras) dan telah melanggar Perda Palas No. 7 Tahun 2015 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol Kabupaten Padang Lawas (Palas) Prov. Sumatera Utara.

Dalam persidangan, Hakim memutuskan bahwa HF terbukti bersalah karena menjual minuman keras jenis anggur dan Bir di Kedai Tuak miliknya di Desa Huta Lombang. putusan yang sama di jatuhkan juga kepada MS dan rekan rekannya.

Kapolres, AKBP. Jarot Yusfiq Andito SIK melalui Kasat Sabhara Polres Palas, AKP. M, Husni Yusuf. SH. kepada Madinapos mengatakan HF dan MS serta rekan rekannya yang diamankan saat operasi telah melanggar Perda No. 7 Tahum 2015 dan mereka telah dihadapkan ke Persidangan PN Sibuhuan dan dijatuhi hukuman.

Dalam outusan Hakim, HF dihujum 1 bulan penjara sedangkan untuk MS dan FS masing masing hukuman denda Rp. 1 juta, dan untuk TL. 8 hari kurungan.

Di tambahkan Yusuf, kita akan terus melakukan razia Pekat untuk menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2015 di Kabupaten Palas, “Kita lakukan ini karena panggilan jiwa kita, tujuannya untuk menjadikan wilayah hukum kita kondusif dari gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Palas ini dan kita juga bukan mengambil inisiatif baru dalam menjalankan ini , akan tetapi ini juga bentuk kata dan kesepakatan tokoh masyarakat, MUI dan juga pemeritah Palas ini.

|Reporter : A.Salam srg.

Keterangan Photo : 4 orang tersangka pelanggar Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2005 Kabupaten Padang Lawas saat mengikuti persidangan. ( salam )

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah