Madinapos.com – Panyabungan.
Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menerbitkan himbauan terkait Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban Tahun 1442 H/2021 masa Pandemi Covid-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 451/1516/2021 yang ditandatangani Plh. Bupati Madina Drs. Gozali Pulungan dan ditindaklanjuti himbauan bersama oleh Forkopimda Madina.
Plh. Bupati Madina Drs. Gozali Pulungan mengatakan pada dasarnya Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal menghimbau dalam pelaksanaan Perayaan Hari Besar Islam Idul Adha 1442 H ini harus tetap mematuhi Protokol Kesehatan,” Pedomannya Terapkan Protokol Kesehatan secara ketat agar kita semua terhindar dari paparan virus corona ini, sehingga beribadah tetap berjalan dengan baik dan kita semua dalam keadaan sehat sekembalinya”, sebutnya Senin (19/7) siang.
Sementara itu Kabag Kesra Madina Gading, yang dihubungi media ini mengatakan bahwa point – point yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut pada intinya tidak melarang seperti kegiatan Malam Takbiran, karena situasi pandemi dan harus Protokol Kesehatan maka tetap dapat dilakukan di Mesjid,” misalnya malam takbiran tidak dilakukan dengan pawai, namun cukup dilaksanakan dari Mesjid, hal ini untuk menghindari kerumunan masa dimasa pandemi ini”, ungkapnya.
“Terkait Shalat Idul Adha 1442 H tetap dapat dilakukan, misalnya jika dilapangan terbuka maka panitia diharuskan mengumumkan sebelumnya agar yang hadir mengenakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, jaga jarak atau tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang berlaku”, tambah Gading.
Gading juga menjelaskan agar himbauan Pemerintah Daerah tersebut dapat dilaksanakan hingga ketingkat desa,” himbauan ini berlaku umum, kita juga meminta secara berjenjang mulai dari Pimpinan Kecamatan hingga Pemerintahan Desa dapat melaksanakan ini dengan sebaik mungkin agar sosial distancing dimasa pandemi ini berhasil kita lakukan dan kegiatan keagamaan juga berjalan dengan baik”, tutupnya.
Media ini juga menerima Surat Himbauan Bersama Forkopimda Madina dan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease (Covid-19) Panyabungan yang isinya antara lain meminta masyarakat dalam merayakan Hari Idul Adha 1442 H dan Penyembelihan Hewan Kurban tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dan penyaluran hewan kurban juga dimintakan disalurkan langsung oleh panitia kerumah penerima.(Alq))