Madinapos-Padang Lawas :
Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 7 Tahun 2015 terus berjalan di Kabupaten ini, sasaran penegakan Perda ini kepada warga yang kerap mengkonsumsi minuman keras.
Razia Penyakit Masyarakat atau Pekat yang dilaksanakan Tim Gabungan Sahbara Polres Padang Lawas, Propam, Satpol PP dan Damkar kali ini mengarah ke Aek Honas di Desa Binangan Kecamatan Barumun Tengah.
Operasi yang dipimpin Kasat Sabhara Polres Palas AKP.Muhammad Yusni Yusuf SH langsung menggerebek sebuah warung yang di duga menjual minuman keras oblosan jenis tuak. tidak sia sia, saat petugas mendatangi warung milik MH, Kamis Malam sekitar pukul 22.00 Wib petugas mengamankan NH sedang asik meminum minuman keras di duga jenis tuak, di temani saudari LY, IM dan saudara AH yang sedang bermain Henphon. Dari Hp yang di tangan saudara AH petugas menemukan rekapan togel jenis judi online dan uang senilai Rp. 230.000. dari warung itu, petugas juga mengamanka jerigen berisi minuman keras sebagai barang bukti
Kasat Sabhara AKP. Muahmmad Husni Yusuf SH.Mengatakan Kegiatan ini sebagi bagian dari penegakan Perda Kabupaten Padang Lawas Palas no 7 tahun 2015 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Padang lawas ini.
Lanjut Kasat, untuk itu mareka berlima sekarang kita amankan di mapolres Palas ini untuk di mintai keterangan dalam mempertanggung jawabkan perbuatan yang mereka lakuakan atas pelanggar perda Padang lawas no.7.tahun 2015. Tindakan ini kita lakukan agar sesuai apa yang menjadi cita cita kita dalam visi -misi Kabupaten Palas yang Beriman, cerdas, sehat, sejahtera dan berbudaya (BERCAHA) pungkas Kasat sabhara polres Palas. AKP. Muhammad Husni Yusuf.
|Reporter : A.Salam srg.