Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Kerap Buat Jalanan Macet , Pedagang Kaki Lima dan Parbetor di Palas Ditertipkan


					Kerap Buat Jalanan Macet , Pedagang Kaki Lima dan Parbetor di Palas Ditertipkan Perbesar

Madinaposo.Padang Lawas:

Dinas Perumahaan Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Padanglawas(Palas)menggandeng Satpol PP dan Polisi guna menertibkan para pedagang yang berjualan diatas trotoar badan jalan dan parkir liar yang melanggar aturan Senin(28/6/2021).

Kadis Perkimhub Palas,Rony Saiful mengatakan, di masa pandemi covid-19 ini banyak pedagang yang berjualan ditrotoar badan jalan sehingga mempersempit badan jalan dilokasi pusat pasar tradisional Sibuhuan.

Tidak hanya pedagang,ratusan pengemudi becak bermotor dengan sesuka hatinya memarkirkan becak bermotor dibadan jalan sehingga kondisi jalan lintas semakin sempit, akibatnya kerap menimbulkan kemacetan lalulintas dilokasi tersebut baik pagi maupun sore harinya. inilah yang kita tertibkan agar tidak menambah semraut kota. ungkapnya.

Kata Rony,pihaknya bersinergi dengan Satpol PP serta pihak kepolisian untuk menertibkan pedagang yang berjualan, parkir liar kendaraan dan becak bermotor yang parkir sembarangan di badan jalan, sehingga tidak mengganggu pergerakan arus lalulintas bagi kendaraan lain.

Ia mengaku memaklumi situasi perekonomian seperti sekarang memberikan ruang kepada pedagang yang berjualan. Namun bukan berarti diperbolehkan berjualan di sembarang tempat yang menimbulkan sembrautnya kota dan menimbulkan kemacetan akibat badan jalan semakin menyempit. Pedagang harus menghormati pengguna jalan lainnya. Pedagang tidak berjualan di badan jalan agar mencari tempat lebih aman sehingga tidak mengganggu ketertiban umum.

Untuk tahap awal penertiban.Perkimhub, imbuhnya, tidak mengambil tindakan represif,melainkan hanya melakukan tindakan preventif dan imbauan untuk tidak lagi berjualan dibadan trotoar jalan dan parkir liar dibadan jalan. ” Kita kerja sama dengan Satpol PP dan kepolisian dalam situasi serba sulit ini hanya melakukan pembinaan terhadap pedagang dan pegemudi becak bermotor agar tidak mengganggu arus lalu lintas yang menimbulkan kemacetan bagi penguna jalan lainnya ” pungkasnya.( A salam srg )

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah