Madinapos.com – Padang lawas.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Padang Lawas (Palas), menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Peran Pemerintah Desa Dalam Konvergesi Pencegahan Stunting. Senin (28/06/2021).
Acara Sosialisasi digelar di Aula Kantor Camat Ulu Barumun, Kabupaten Palas, dibuka Camat Ulu Barumun Damhuri Daulay, dihadiri Dinas PMD Palas diwakili Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA PSD) Palas, Rahmadani Daulay, Dinas Kesehatan Palas, diwakili Kasi Pencegahan dan Penyakit Menular Hasan Basri Hasibuan, Camat Lubuk Barumun Sulaiman Harahap, Pendamping Desa (PD) dan Kades dari tiga Kecamatan masing-masing.
Camat Ulu Barumun membuka secara resmi sosialisasi Perbup Nomor 23 Tahun 2020, dalam sambutannya, mamberi dukungan dan mengapresiasi kegiatan tersebut, terhadap sosialisasi itu, ia berharap dapat diterapkan di Desa masing-masing. Dengan diadakannya sosialisasi ini, dapat diterapkan di Desa masing-masing, sehingga kita dapat menekan turunnya angka stunting pada anak khususnya di tiga Kecamatan ini”, kata Damhuri.
Dijelaskan, tujuan Perbup Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Peran Pemerintah Desa Dalam Konvergesi Pencegahan Stunting, untuk memberikan kepastian hukum dalam melaksanakan kegiatan upaya penurunan stunting di tingkat Desa.
Sebagai narasumber dari Tenaga TA PSD Kabupaten Palas, Rahmadani Daulay.
Koresponden: A Salam srg
Editor : Red