Madinapos. Padang lawas :
Toke Tuak dan 2 Pengunjung Warung tuak di Desa Tanjung Durian Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas diamankan petugas saat razia penyakit masyarakat( Pekat ). ketiga orang tersebut adalah Ansor nasution (AN) 56 tahun pemilik warung tuak (wartu) , Ruslim (RM) 53 tahun sebagai tamu pembeli dan Partaroan nasution (PN) 53 Tahu.
Kasat Sahbara Polres Padang Lawas AKP.Muhammad Yusuf SH pada Madinapos Kamis 24/06 mengatakan, ketiga orang tersebut diamankan saat menikmati minuman keras jenis tuak. Sesuai dengan Peraturan Daerah ( Perda) Palas no.7 tahun 2015 tentang penyakit masyarakat maka ke 3 orang yakninpemilik warung dan pengunjung diamankan untuk diberikan sangsi.
Razia Pekat sendiri tidak dilajukan pihak Kepolisian saja, namun melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja selaju penegak Perda.papar Kasat Sahbara.
Satu drigen tuak Barang bukti diamankan petugas dari pemilik warung Ansir Nasution dan 2 pengunjung nya telah diamankan di Mapolres Padang Lawas.
Pantauan Madinapos, Penegakan Perda Penyakit Masyarakat ini terus digalakkan guna menciptakan rasa nyaman di masyarakat tentunya dengan berdasarkan pada perda no.7 tahun 2015 tentang pengendalian, pengawasa dan penertiban minuman beralkohol.
Koresponden : A salam sgr
Editor : Nap