Madinaposcom.Padang lawas.
Jalankan amanat Peraturan Daerah Padang Lawas nonor 7 tahun 2015, tentang Minuman Keras, tadi malam 22/06 , Satuan Sabara Polres Padang Lawas berhasil amankan 3 dus miras oblosan asal Nias. barang haram ini diamankan dari sebuah angkutan umum saat razia berlangsung.
” benar kita amankan 3 kardus miras oblosan dari sebuah angkutan umum antar provinsi jurusan Sibolga -Pekan Baru. miras itu adalah milik AZ. ” kata AKP. Muhammad Husni Yusuf, Kasat Sabara Polres Padang Lawas.
Awalnya papar Kasat Sabara, tim nya sedang melakukan razia penyakit masyarakat, saat razia, angkutan umum yang dicurigai bawa miras langsung di stop anggota, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam bagasi ditemukan 3 kardus Minuman keras jenis oblosan, pemilik barang itu pun langsungbdi bawa ke Mapolres Padang Lawas guna di lakukan pemeriksaan.
Dijelaskan Yusuf, salah satu penyakit masyarakat saat ini adalah mengkonsumsi minuman keras, kondisi ini sangat berdampak buruk bagi masyarakat, sehingga Kepolisian Polres Padang Lawas terus berupaya memberantasnya.
Koresponden : salam siregar
Editor : Nap