Madinapos-Panyabungan
Sejak bulan Mei sampai Juni, Polres Mandailing Natal melalui Satuan Narkoba mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti ganja dan sabu.
Dari Pres Rilis yang dikirimkan ke Redaksi Madinapos, pada bulan Mei saja, ada 3 tersangka bandar ganja skala besar antar provinsi yang di amankan Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal dengan barang bukti 32 Ball ganja kering siap edar dari tangan tersangka berinisial AM( 40 ) warga Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan dan HD warga Padang Sidimpuan dan 6 Kg ganja kering dari tangan tersangka ALS ( 34 ) warga Huta Tinggi Panyabungan Tinur.
Pada Bulan Juni, Stuan Narkoba Polres Mandailing Natal kembali amankan Anton(31) dengan barang bukti 4, 25 kg ganja kering siap edar.
Pada bulan yang sama, Sat Narkoba Polres Mandailing Natal kembali mengamankan HL (36 ) warga desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang. dari tangan tersangka, polisi mengamankan 34, 99 gram Sabu sabu dan uang tunai Ro.1.200.000 yang diduga sebagai uang transaksi barang haram tersebut, tersangka juga merupakan residipis kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepada para tersangka, polisi memberikan pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara UU RI no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika
Kesemua Bandar dan Pengedar Narkoba ini merupakan bagian dari jaringan peredaran Narkoba Lintas Provinsi ungkap Kapolres Mandailing Natal AKBP Horas Tua Silalahi SIK, Msi dalam Pers Rilis yang digelar di halaman Polres Mandailing Natal.
Kapolres Madina juga menyampaikan bahwa dalam memberantas peredaran Narkoba Polres Madina tidak hanya melakukan penindakan akan tetapi lebih mengutamakan melakukan pencegahan peredaran Narkoba, ditandai dengan akan diluncurkan Program Kampung Tangguh bersih Narkoba pada Jum’at 25 Juni 2021 mendatang tepatnya di Desa Lumban Pasir Kecamatan Panyabungan, dengan demikian kita harapkan akan ada Kampung Tangguh bersih Narkoba lainnya di Kabupaten Mandailing Natal ini ungkap AKBP Horas Tua Silalahi SIK,MSi.
Koresponden : Suaib
Editor : Nap