Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Bawa Miras Oplosan, Hakim Ponis Terdakwa 12 Hari Kurungan


					Bawa Miras Oplosan, Hakim Ponis Terdakwa  12 Hari Kurungan Perbesar

Madinapos. Padang lawas: AZ tersangka pemilik 3 kardus Miras Oplosan dijatuhi hukuman kurungan 12 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan rabu 23/06 dalam sidang tindak pidana ringan.

AZ selaku terdakwa terbukti membawa serta menyimpan miras oplosan. Terdakwa terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana, dengan cara membawa minuman keras jenis miras oplosan untuk diperdagangkan.

Kasat Sabhara  Polres Padang Lawas  AKP.M.Husni Yusuf .SH pun membenarkan Putusan Hakim tersebut.

” Atas Perbuatannya,  terdakwa dikenakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padanglawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol dengan dijatuhi hukuman kurungan selama 12 hari kurungan” papar nya.

Seperti diberitakan Madinapos, terdakwa AZ tertangkap petugas pada saat razia pekat di Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas Pada Selasa Kemaren. Petugas menemukan 3 kardus miras oplosan dari bagasi angkutan umum . miras oplosan itu diketahui milik terdakwa AZ.

Koresponden : A salam sgr

Editor : Nap 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

SS Dan SH Miliki Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Palas Di Desa Bulu Sonik, Kec. Barumun

16 April 2026 - 20:58

Bupati Paluta Sampaikan Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

16 April 2026 - 10:25

Camat Barumun Barat Resmi Buka MTQ Ke IV Tingkat Kecamatan

15 April 2026 - 21:22

Cabjari Madina di Natal Laksanakan Penyuluhan Hukum Via Program JMS

15 April 2026 - 20:13

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Beri Presisi Award Kepada Polres Palas

15 April 2026 - 15:49

Lom Lom Suwondo Lantik 120 ASN. Kepala sekolah yang terbanyak

14 April 2026 - 22:02

Trending di Berita Daerah