Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Bawa Miras Oplosan, Hakim Ponis Terdakwa 12 Hari Kurungan


					Bawa Miras Oplosan, Hakim Ponis Terdakwa  12 Hari Kurungan Perbesar

Madinapos. Padang lawas: AZ tersangka pemilik 3 kardus Miras Oplosan dijatuhi hukuman kurungan 12 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan rabu 23/06 dalam sidang tindak pidana ringan.

AZ selaku terdakwa terbukti membawa serta menyimpan miras oplosan. Terdakwa terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana, dengan cara membawa minuman keras jenis miras oplosan untuk diperdagangkan.

Kasat Sabhara  Polres Padang Lawas  AKP.M.Husni Yusuf .SH pun membenarkan Putusan Hakim tersebut.

” Atas Perbuatannya,  terdakwa dikenakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Padanglawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang pengendalian, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol dengan dijatuhi hukuman kurungan selama 12 hari kurungan” papar nya.

Seperti diberitakan Madinapos, terdakwa AZ tertangkap petugas pada saat razia pekat di Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas Pada Selasa Kemaren. Petugas menemukan 3 kardus miras oplosan dari bagasi angkutan umum . miras oplosan itu diketahui milik terdakwa AZ.

Koresponden : A salam sgr

Editor : Nap 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Reses Perdana, Anggota DPRD Madina Binsar Nasution Jemput Aspirasi Warga Desa Sinonoan

13 Desember 2024 - 18:09

PT. HKI Balimbing Gercep Atasi Kebocoran Limbah

13 Desember 2024 - 17:11

Wildan SH Anggota DPRD Madina Jemput Aspirasi Warga Desa Gunung Godang Ranto Baek

13 Desember 2024 - 14:47

Sahnan Pasaribu Ajak TP PKK Madina Menjaga Kebersamaan dan Gotong Royong

12 Desember 2024 - 15:40

Camat Bukit Malintang Lepas Manasik Haji TK Satu Atap SDN 048 Malintang Menuju Masjid Nur Alan Nur

12 Desember 2024 - 13:18

Selama 2024, RSUD Panyabungan Telah Merawat 72 Bayi BBLR 2,5 Kilogram Kebawah

11 Desember 2024 - 20:39

Trending di Berita Daerah